Bekerja Ilegal, Mantan PRT Paperan Asal Indonesia Divonis Lebih dari Setahun Penjara
HONG KONG – Seorang mantan pekerja rumah tangga asing asal Indonesia yang berstatus paperan di Hong Kong kemarin (26/05/2021) menjalani persidangan di pengadilan Sha Tin dengan dakwaan melakukan pekerjaan ilegal dan bekerja untuk mendapatkan keuntungan finansial atau mencari uang.
Mantan PRT berusia 38 tahun tersebut tertangkap basah petugas Imigrasi yang sedang melakukan razia sedang mencuci piring di sebuah rumah makan di kawasan Causeway Bay.
Saat diminta menunjukkan identitas, mantan PRT berstatus paperan tersebut menunjukkan surat keterangan pemohon suaka alias paperan kepada petugas.
Tak ayal, petugaspun langsung menahan dan memproses hukum PMI tersebut.
Dalam persidangan yang berlangsung kemarin, hakim yang memimpin jalannya persidangan akhirnya mengetuk palu, memvonis hukuman kurungan selama 15 bulan penjara.
Saat ini, majikan yang memperkerjakan PRT paperan tersebut sedang dalam penyelidikan. []