Bela Harga Diri, PMI Ini Terancam Hukuman Mati
Tangkak – Mengaku sakit hati dengan sikap majikannya selama 4 tahun bekerja, Syamsul Hadi 35 tahun nekat membunuh majikannya Sam Peng Kok 46 tahun di lokasi peternakan tempat Hadi Bekerja pada 16 Agustus lalu.
Karena ulahnya tersebut, Hadi kali pertama dihadapkan ke persidangan di Pengadilan Tingkat Pertama Tangkak pada Rabu (30/08) kemarin. Dalam persidangan pertama tersebut, majlis hakim hanya melakukan pemeriksaan data dan melakukan verifikasi.
Dalam berkas tuntutannya, Jaksa penuntut umum menuntut PMI asal Lamongan ini bersalah melanggar pasal pidana 302 tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal hukuman gantung.
Samsul Hadi tidak didampingi pengacara. Sejak kali pertama dirinya menyerahkan diri pada Polisi usai membunuh, bapak dua anak ini langsung masuk tahanan tanpa pendampingan hukum. Hadi terbilang gentleman, usai membunuh majikannya, dirinya langsung menuju kantor polisi, melaporkan kejadian pembunuhan sekaligus menyerahkan diri untuk diproses. Polisi tidak pernah menangkap Hadi. Dan selama proses pemeriksaan, sumber di kepolisian Tangkak mengaku kepada koresponden Apakabaronline.com, Hadi tidak berbelit-belit, tegas, jujur dan terang benderang membeberkan seluruh apa yang dia lakukan.
Saat koresponden Apakabaronline.com menemuinya, Hadi menuturkan, yang dia lakukan pada hari itu (16/08) merupakan aksi spontan. Majikan Hadi, Sam Peng Kok, datang ke lokasi tempat Hadi bekerja dengan raut yang menyebalkan. Beberapa saat kemudian, majikan Hadi memaki-maki beberapa pekerja yang sedang makan siang.
“Awalnya dia datang maki-maki kami. Tidak lama kemudian, dia (Sam Peng Kok) tiba-tiba menendang saya, menginjak-injak nasi yang sedang saya makan, mencampurkan dengan kotoran ayam, kemudian memaksa saya memakannya sambil bentak bentak” tutur Hadi.
Beberapa pekerja di peternakan milik Sam Peng Kok rata-rata menuturkan sikap Sam Peng Kok memang tidak manusiawi, gemar menganiaya, menghina dan melecehkan pekerjanya. Sikap Sam Peng Kok siang itu rupanya menjadi klimak dari sakit yang sekian tahun Hadi tahan. Tidak terima terus menerus diperlakukan seperti itu, spontan, Hadi mengambil sebilah parang kebun yang tidak jauh dari tempatnya berada.
“Peristiiwanya sangat cepat, kami tidak ada yang menyangka. Tiba-tiba Hadi mengambil parang di dindding, lalu membacokkan ke arah Sam Peng Kok” tutur Sumartono salah seorang rekan Hadi.
Hakim ND Arun yang memimpin persidangan, mengakhiri Sidang dengan keputusan, Sidang akan dilanjutkan pada 2 Oktober mendatang. [Asa/Ilham]