April 20, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Berbekal Ketrampilan Meniru Tanda Tangan dan Gaya Tulisan Majikan, Aprianingsih Berhasil Gasak Uang Majikan Hingga SGD 18 Ribu

2 min read
Feature image Berbekal Ketrampilan Meniru Tanda Tangan dan Gaya Tulisan Majikan, Aprianingsih Berhasil Gasak Uang Majikan Hingga SGD 18 Ribu (Foto Istimewa)

Feature image Berbekal Ketrampilan Meniru Tanda Tangan dan Gaya Tulisan Majikan, Aprianingsih Berhasil Gasak Uang Majikan Hingga SGD 18 Ribu (Foto Istimewa)

SINGAPURA – Kelihaian seseorang menirukan sesuatu bisa berakibat positif bisa pula berakibat negatif. Saat kelihaian menirukan sesuatu digunakan untuk aktifitas negatif, terlebih untuk sebuah kejahatan, sudah pasti, saat terbingkar akan membawa konsekwensi sangsi hukuman.

Seperti yang dilakukan oleh seorang pekerja rumah tangga asal Indonesia bernama Caritas Aprianingsih (36) kali ini.

Kemampuan menirukan tanda tangan dan gaya menulis majikannya dia gunakan untuk membobol kekayaan majikan melalui 14 lembar cek hingga Aprianingsih berhasil membobol uang majikan sebanyak SGD 18.000 atau setara dengan Rp. 194.400.000.

Terungkap di persidangan kemarin (23062021), cara Aprianingsih dapat menirukan tanda tangan sekaligus gaya tulisan majikan adalah dengan memotret beberapa lembaran yang ada tanda tangan dan tulisan majikannya.

Selanjutnya, dengan melalui latihan yang telaten, Aprianingsih berhasil menirukan tandatangan serta gaya menulis kanjian perempuannya dengan kualitas tiruan yang nyaris sama persis.

Setelah yakin hasil tiruannya sempurna, Aprianingsih kemudian mengambil 14 lembar cek milik majikan perempuannya, lalu dia mengisinya dengan nominal bervariasi atas nama dirinya.

Dari 14 cek yang telah dia curi, Aprianingsih telah menguangkan sebanyak 13 lembar dan total uang majikan yang berhasil dibobolnya mencapai SGD 18 ribu. Peristiwa pemalsuan sekaligus menguangkan cek palsu tersebut terjadi dalam kurun waktu antara 1 Maret 2021 hingga 8 April 2021.

Dalam kesaksian yang disampaikan majikan Aprianingsih di pengadilan, ulah Aprianingsih sebelum dilaporkan ke Polisi sebenarnya pernah dilakukan, namun bukan dengan membobol cewk, melainkan mencuri uang milik majikan.

Saat itu majikan memaafkan Aprianingsih setelah mengakui semuanya dan meminta maaf. Dan majikan meminta Aprianingsih membuat pernyataan tertulis tidak akan mengulangi. Surat pernyataan tersebut juga dibawa majikan Aprianingsih ke pengadilan sebagai barang bukti.

Atas perbuatannya, Aprianingsih didakwa telah melakukan 16 tuduhan pencurian, penyalahgunaan kepercayaan hingga pemalsuan cek. Didepan hakim, Aprianingsih mengakui semua perbuatannya hingga hakim mengetuk palu memutuskan Aprianingsih bersalah dan memerintahkan kepada lembaga pemasyarakatan untuk menghukum Aprianingsih berupa penjara selama 10 bulan. []

Sumber Zao Bao

Advertisement
Advertisement