April 17, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Berlaku Mulai 1 April, Berikut Aturan Terbaru Bepergian Selama Pandemi

1 min read

JAKARTA – Pemerintah melalui Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mengeluarkan aturan terbaru terkait perjalanan masyarakat di dalam negeri.

Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Covid-19 yang berlaku mulai 1 April 2021 hingga batas waktu yang belum ditentukan.

Aturan ini dikeluarkan menyusul putusan pemerintah yang melarang kegiatan mudik pada masa Lebaran 2021.

Syarat perjalanan terbaru ini dibagi menjadi dua. Yakni untuk tujuan Pulau Jawa dan luar Pulau Jawa, serta Pulau Bali.

Untuk pelaku perjalanan wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes Covid-19. Ada tiga metode yang bisa dipilih, yakni tes RT-PCR, rapid test antigen, atau tes GeNose C19.

Berikut ini syarat perjalanan yang berlaku mulai 1 April:

Syarat perjalanan ke Pulau Bali

Darat dan Laut:

– RT PCR atau antigen 2×24 jam (sebelumnya 3×24 jam) sebelum keberangkatan.

– Tes GeNose di pelabuhan atau terminal (sebelumnya tak ada).

– Mengisi e-HAC Indonesia.

 

Udara:

– Menunjukkan hasil RT-PCR maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan

– Antigen maksimal 2×24 jam (sebelumnya 1×24 jam) sebelum keberangkatan

– Tes GeNose di bandara (sebelumnya tak ada)

 

Syarat perjalanan ke Pulau Jawa dan Luar Pulau Jawa

Darat Pribadi:

– RT PCR/Antigen maksimal 3×24 jam/tes GeNose di rest area sebelum keberangkatan

Darat Umum:

– Tes acak Antigen/GeNose oleh Satgas Covid-19 Daerah

Kereta Api Antarkota:

– RT PCR/Antigen maksimal 3×24 jam atau tes GeNose di stasiun KA sebelum keberangkatan.

Laut:

– RT PCR/Antigen maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan.

– Tes GeNose di pelabuhan.

Udara:

– RT PCR maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan.

– Antigen maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan. []

Advertisement
Advertisement