September 8, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Berlaku Mulai 1 Oktober, Beli Gas LPG 3 KG Tidak Lagi Bebas, Begini Ketentuannya

2 min read

JAKARTA – Mulai Minggu, 1 Oktober 2023 setiap pembelian Liquefied Petroleum Gas (LPG) atau LPG 3 kg atau yang populer disebut LPG tabung melon tidak lagi bebas seperti sebelumnya bisa dibeli oleh siapa saja. Setiap pembelian LPG bersubsidi akan dilakukan pencatatan melalui sistem Subsidi Tepat Pertamina. Hal ini dilakukan agar LPG bersubsidi bisa tepat sasaran.

Menurut Direktur Utama Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan, diwajibkannya pembelian LPG oleh masyarakat melalui sistem ini merupakan tindak lanjut dari surat tugas yang diamanatkan oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kepada Pertamina.

“Program subsidi tepat daripada LPG di mana rencananya kami melaporkan bahwa untuk program pelaksanaan pembelian dan penjualan LPG PSO ini akan mulai dilakukan melalui sistem per tanggal 1 Oktober 2023 sesuai dengan surat yang kami terima dari Dirjen Migas dan secara pencatatan,” ungkap Riva dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR RI, Jakarta, dikutip Rabu (27/09/2023).

Dia mengatakan bahwa pencatatan melalui sistem untuk pembelian LPG ‘Melon’ ini sudah bisa dilakukan pada pangkalan LPG resmi Pertamina. Dia menyebut, pembelian melalui pendaftaran ini sudah bisa dilakukan di hampir semua pangkalan resmi Pertamina.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Kementerian ESDM Tutuka Ariadji mengatakan pemerintah memberikan batas waktu hingga 31 Desember 2023 bagi masyarakat yang akan melakukan pendaftaran. Adapun registrasi ini bertujuan untuk pendataan bagi masyarakat yang berhak membeli LPG 3 kg bersubsidi.

Sebagaimana diketahui, Pemerintah mengimbau masyarakat yang ingin membeli LPG 3 kg dapat melakukan pendaftaran pada Pertamina melalui pangkalan atau agen resmi terlebih dahulu.

Penyaluran gas “melon” akan dilakukan secara tepat sasaran dengan menggunakan data Kartu Identitas Penduduk (KTP). []

Advertisement
Advertisement