April 25, 2026

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Menikah Diam Diam dengan PMI tanpa Sepengetahuan Istri Pertama, Mr Law Divonis Penjara

2 min read

HONG KONG – Cinta tidak mengenal status sosial, usia dan etnis.  Jika semua sudah digerakan oleh cinta, berbagai batasan yang distigmakan tidak berlaku lagi, meskipun itu batasan legalitas perkawinan yang sedang mengikat seseorang.

Seperti halnya yang dialami oleh Mr. Law Kwok Ping (61), seorang warga negara Singapura yang telah 24 tahun berumah tangga dan memiliki seorang anak bersama dengan seorang istri yang saat ini berusia 55 tahun.

Karena digerakan oleh “cinta” dan kebutuhan untuk mendapatkan “tatih tayang” dan perhatian, Mr. Law nekat menempuh langkah ekstrim demi mengikuti naluri cinta dan kebutuhannya.

Secara kebetulan, 10 tahun yang lalu di rumah tangga Law kedatangan seorang PRT asing asal Indonesia bernama Komariah yang waktu itu usianya masih 35 tahun.

Hubungan Law dengan istrinya yang sering membuat konflik di dalam rumah membuat Law merasa tidak diposisikan sebagai suami tidak diposisikan menjadi laki-laki. Secara psikologis Law merasa lelah dengan sikap istrinya.

Sebagai seorang PRT, Komariah konsisten mengerjakan pekerjaan rumah termasuk menyiapkan berbagai kebutuhan anggota keluarga majikannya, dimana salah satunya kebutuhan Law.

Saat hendak bekerja disiapkan pakaian, sarapan, bekal makan siang, bahkan saat Law berangkat, Komariah selalu mengucapkan “hati-hati, semoga hari ini berkah dan pulang ke rumah dengan penuh kedamaian”.

Rupanya, pelan pelan Law mulai terkiwir kiwir dengan gaya komunikasi Komariah yang lembut, penuh pemahaman. Dia merasa tidak seperti istrinya yang menggunakan gaya komunikasi bak seekor singa mengaum.

Dus, Komariah yang mengakhiri kontrak kerjanyapun pulang ke Jawa Tengah untuk kembali memeluk anak semata wayangnya sembari merintis usaha.

Namun Mr Law sering menghubungi dan komunikasi intens pun terjadi.

Singkatnya, Komariah diarahkan untuk pindah ke Batam bersama anak semata wayangnya, kemudian dibelikan rumah oleh Mr Law lalu mereka menikah. Law mengaku telah bercerai dengan istrinya.

Setiap bulan, Mr Law tidak pernah absen memberi nafkah materi dan non materi pada Komariah yang telah menjadi istrinya, terhadap anak bawaan Komariah, dan terhadap anak yang lahir dari perkawinan mereka.

Law dalam sebulan tidak setiap hari berada di Batam, Komariah memahami lantaran suaminya memang ladang pekerjaannya ada di Singapura.

Kehidupan berjalan, Komariah merasakan kebahagiaan, pun demikian dengan Law yang menurut Komariah hidup Law menjadi lebih bersemangat sejak anaknya lahir dari perkawinan mereka, Law tampak lebih muda, lebih memiliki semangat dan kekuatan hidup dibanding periode sebelum mereka menikah.

Petaka terkuak, saat istri Law yang di Singapura mengetahui perkawinan Law dengan Komariah dan sampai dikaruniai anak.

Istri Law mengadukan hal ini ke Pengadilan Singapura, dan akhirnya Law harus menjalani proses hukum.

Pengadilan memvonis Law bersalah dan memerintahkan lembaga pemasyarakatan untuk memenjarakan Law selama dua bulan.

Usai menjalani pidana, Law pun kembali menemui Komariah, meminta maaf dan berjanji akan tetap setia untuk Komariah sampai ajal menjemput. Bagi Law, Komariah adalah kedamaian dan masa depan yang tidak akan lelah dia jaga dan perjuangkan. []

Advertisement
Advertisement

Leave a Reply