December 14, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Berlaku Mulai 6 November 2023, Setiap Pengiriman Barang Dari Hong Kong ke Indonesia Wajib Mencantumkan Electronic Customs Declaration

1 min read

HONG KONG – Memenuhi permintaan yang menjadi persyaratan baru dari Kantor Pos Indonesia berkaitan dengan regulasi pengiriman barang dari luar negeri masuk ke Indonesia, otoritas Hong Kong kemarin (01/11/2023) mengeluarkan edaran.

Isi edaran yang sampai ke ApakabarOnline pada intinya menegaskan, bahwa setiap pengiriman barang dari Hong Kong ke Indonesia wajib menyertakan Electronic Customs Declaration atau dokumen pengakuan isi pabean.

Dalam dokumen pengakuan tersebut, pengirim harus mengkonfirmasi beberapa hal, yaitu :

 

– Identitas pengirim

– Identitas penerima

– Perincian isi paket/kiriman

– dan Kode sistem Harmonisasi, yaitu kode numerik standar untuk mengklasifikasikan produk yang diperdagangkan.

 

Dikatakan pihak Hong kong, jika persyaratan tersebut tidak terpenuhi dengan benar, atau kategori barang yang dikirim tidak memenuhi persyaratan masuk, maka barang kiriman akan mengalami penundaan atau bisa juga dikembalikan ke pengirim.

Ketentuan tersebut berlaku mulai 6 November 2023.

Bagi pengirim yang akan melakukan pengisian  Electronic Customs Declaration, bisa mengunjungi laman https://easy-precustoms.hongkongpost.hk/epc/en.html untuk melakukan pengisian pengakuan barang. []

Advertisement
Advertisement