July 27, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Berlaku Mulai Hari Ini, Denda Buang Sampah dan Meludah Sembarangan Dinaikan

1 min read

HONG KONG – Guna menegakan sebuah aturan, sistem hukum di dunia ini akan menyertakan sangsi sebagai bentuk hukuman bagi yang melanggar aturan tersebut.

Beberapa hari yang lalu, Otoritas Hong Kong melalui Hong Kong Environmental Protection Department (EPD) atau Departemen Kebersihan Lingkungan mengumumkan kenaikan denda membuang sampah dan meludah sembarangan yang menganggu jalan jalan yang dilakukan baik oleh para pedagang maupun orang lainnya di seluruh wilayah hukum Hong Kong mulai hari ini (22/10/2023).

Sesui isi siaran pers yang sampai ke ApakabarOnline, kenaikan denda meliputi :

 

  1. Meludah sembarangan atau membuang kotoran hewan peliharaan sembarangan akan dinaikan dari semula sebesar HKD 1.500 menjadi HKD 3.000.

 

  1. Denda membuang sampah sembarangan dari semula sebesar HKD 1.500 dinaikan menjadi HKD 3.000

 

  1. Denda bagi para pedagang atau toko yang menutup bangunan, menghalangi jalan, keluar ke area diluar toko akan diempat kalilipatkan dari semula sebesar HKD 1.500 menjadi HKD 6.000.

 

EPD menghimbau kepada seluruh warga di Hong Kong untuk selalu menjaga kebersihan dan kerapihan lingkungan, mengingat hal tersebut merupakan kepentingan banyak orang. []

Advertisement
Advertisement