July 27, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Berprofesi Menjadi Tukang Cat, Manfaatkan Situasi Lengah, Seorang Pekerja Bangladesh Nyetrum Paksa PMI di Rumah Majikannya

2 min read

HONG KONG – Insiden kekerasan seksual yang menimpa seorang pekerja migran Indonesia (PMI) kembali berulang. Kali ini, kasusnya telah mendapat kepastian hukum di pengadilan Johor Malaysia pada 13 Februari 2024 kemarin.

Terungkap dalam persidangan, pelaku yang bernama Miah Mohammad Suzon (35) merupakan pekerja migran asal Bangladesh yang berprofesi sebagai tukang cat panggilan.

Sedangkan korban, merupakan mahmud (mamah muda) berusia 27 tahun yang di kampung halamannya meninggalkan seorang suami dan seorang anak.

Korban dan pelaku kali pertama bertemu tiga hari sebelum kejadian, dimana saat itu pelaku datang ke rumah majikan korban di sebuah tempat di kawasan Johor, atas permintaan majikan korban untuk melihat dan membuat rencana mengerjakan pengecatan rumah.

Pada saat itu, pelaku datang bersama dua orang lainnya sesama Bangladesh. Terhadap korban, pelaku menampakkan sinyal menggoda-goda dari mulai memandang dengan pandangan mesum hingga meminta nomor HP korban. Namun korban tidak menghiraukan.

Tiga hari berselang, pada 26 Agustus 2023 silam, pelaku kembali datang ke rumah majikan korban, dimana saat itu hanya ada koran dan seorang nenek jompo berusia 82 tahun yang dijaga dan diasuh oleh korban.

Pada saat itu, majikan korban sedang tidak berada di rumah karena pekerjaan.

Singkatnya, dalam situasi yang demikian, pelaku nekat mewujudkan niat jahatnya untuk menyetrum korban.

Diawali dengan rayuan, pelaku mengutarakan pujian, selanjutnya mengutarakan keinginannya untuk meng-hoho hihe korban, namun korban marah, menghindar berpindah ke ruang tamu.

Pelaku terus membuntuti korban. Tak menyerah dengan kata-kata rayuan, pelaku akhirnya memulai aksinya dengan memeluk korban dari belakang sembari memberikan stimulasi terhadap korban dengan kedua tangannya.

Korban mengaku dipijit pijit pada bagian payudaranya, sembari di bagian bumper, alat setrum korban terasa di geyol geyolkan.

Tenaga pelaku jauh lebih kuat dibanding korban, akhirnya korban merasa lemas. Terlebih saat tangan korban berhasil menjangkau isi dalam celana dalam korban hingga korban dibuat semakin lemas.

Merasa yang dilakukan telah berhasil, pelaku langsung melancarkan aksinya dengan benar-benar menyetrum korban di sofa ruang tamu sampai dengan mengalami erupsi.

Setelah kejadian tersebut, pelaku masih sempat memaksa  korban untuk membuka dompetnya kemudian mengambil seluruh isi uang di dalam dompet korban, lalu pelaku pergi meninggalkan rumah majikan korban.

Malam harinya, korban menceritakan seluruh yang terjadi kepada majikan korban. Dan majikan langsung mengantarkan korban ke kantor Polisi untuk membuat laporan serta visum.

Dari hasil visum, ditemukan jejak material erupsi milik pelaku yang bersarang didalam organ vital korban.

Proses ukum terus berlanjut, dan endingnya pada 13 Februari kemarin, hakim yang memimpin jalannya persidangan di Pengadilan Johor memutus pelaku terbukti bersalah dan memerintahkan kepada lembaga pemasyarakatan untuk memenjarakan pelaku selama 4 tahun 6 bulan serta hukuman cambuk 4 kali. []

 

Advertisement
Advertisement