July 27, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Memanjakan Alat Setrum Pria Lain, Jualan Narkoba, Tidak Membayar Hutang, Tiga PMI Hari Ini Diadili

2 min read

HONG KONG – Bekerja diluar ijin yang dikantongi seperti yang tertulis dalam visa, merupakan sebuah pelanggaran dan berkonsekwensi hukum, meskipun itu pekerjaan yang baik-baik saja seperti jualan nasi.

Hal tersebut tentu akan lebih parah lagi konsekwensi hukumnya jika pekerjaan yang dilakukan merupakan pekerjaan terlarang alias ilegal seperti yang dilakoni oleh tiga PMI berikut ini.

Ketiga PMI tersebut, hari ini menjalani persidangan di pengadilan yang berbeda. Mereka adalah L, SL dan WY.

L, PMI yang teregister dengan nomor perkara KCCC2275/2023 tersebut hari ini kembali menjalani persidangan dengan agenda mendengarkan vonis hukuman hakim.

Sebagaimana pemberitaan sebelumnya, L merupakan salah satu dari empat orang yang terlibat dalam kepemilikan narkoba yang dikamuflase dengan wujud mie instant merk terkenal di Indonesia, dimana narkoba tersebut diketahui dikirim dari pulau Batam Indonesia tahun kemarin.

Sedangkan SL, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah tertangkap basah petugas tengah memanjakan alat setrum orang lain di sebuah tempat berkedok panti pijat di kawasan Yuen Long pada awal Januari 2024 kemarin.

SL yang terdaftar dengan nomor perkara STCC211/2024 hari ini menjalani persidangan di Pengadilan Shatin dengan agenda sidang pembacaan keterangan.

Sedangkan PMI ketiga yang hari ini menjalani persidangan adalah WY. PMI yang teregister dengan nomor perkara TMS 2189/2023 tersebut menerima dakwaan berlapis yakni overstay serta mangkir dari kewajiban membayar hutang.

WY saat masih memiliki pekerjaan berhutang pada sebuah lembaga pemberi pinjaman untuk menutupi hutang-hutangnya terdahulu. Tanpa diduga, WY kehilangan pekerjaan karena sebuah sebab.

Masih ingin bertahan mencari kerja di Hong Kong, WY tidak menemukan majikan sampai dengan ijin tinggalnya habis. Akhirnya WY luntang lantung. Dan pada saat bersamaan, WY  juga dicari cari oleh penagih hutang atas hutangnya yang menumpuk di sebuah lembaga pemberi pinjaman.

Kini, WY harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan pengadilan. Hari ini WY menjalani sidang di Pengadilan Tuen Mun dengan agenda mendengarkan vonis hakim.

Semoga ketiga PMI yang menjalani persidangan hari ini bisa menjalani dengan lancar serta mendapat keadilan yang seadil-adilnya sesuai dengan amal perbuatan mereka. []

Advertisement
Advertisement