April 27, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Bersekongkol dengan Imigran Ilegal, Menyalahi Ijin Tinggal, Lima PMI Diringkus Aparat Keamanan

1 min read
Feature image 5 PMI ditangkap karena melanggar ijin tinggal dan melakukan pekerjaan ilegal (Foto Istimewa)

Feature image 5 PMI ditangkap karena melanggar ijin tinggal dan melakukan pekerjaan ilegal (Foto Istimewa)

HONG KONG – Sebuah operasi anti pekerja ilegal kembali dilakukan aparat keamanan yang terdiri dari beberapa elemen seperti Kepolisian, Imigrasi, Bea Cukai hingga Labour Departement. Operasi gencar dilakukan untuk menjaring para imigran gelap, serta pekerja ilegal di wilayah hukum Negeri Beton, Hong Kong.

Seperti yang digelar tadi malam (22/06/2021), sebuah operasi dilakukan di kawasan Mong Kok dan Wan Chai berhasil menangkap 20 orang, dimana 5 diantaranya merupakan pekerja migran Indonesia.

Dalam informasi yang dirilis kepada media masa dan dinukil ApakabarOnline.com dari Oriental Group, dari penggerebekan yang dilakukan di beberapa lokasi kawasan Wan Chai dan Mong Kok, 15 tangkapan lainnya memiliki latar belakang beragam hingga kesalahan atau kejahatan beragam.

Salah satunya ditemukan juga persekongkolan antara warga setempat dengan pekerja migran untuk mendapat pekerjaan yang tidak sesuai ijin tinggal.

Tak hanya itu, di Cheung Wang Street aparat menangkap seorang pria yang kedapatan memiliki 6 gram kokain dan 5 gram ketamin.

Sedangkan pekerja migran ilegal, termasuk PMI, jumlah totalnya dilaporkan ada 9 yang tertangkap tadi malam. Mereka adalah 5 PMI, 1 PRT asal Filipina, 1 perempuan asal Thailand, serta 2 perempuan asal Vietnam.[]

Advertisement
Advertisement