May 20, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Berstatus Paperan, Mantan PRT Asing Ditangkap Karena Narkoba Satu Kilo

1 min read

HONG KONG – Tidak kurang-kurang, otoritas Hong kong melakukan sosialisasi terkait pelarangan narkotiba. Namun entah kenapa hingga sekarang berbagai bentuk pelanggaran hukum terkait dengan penyalahgunaan narkotika, masih saja terus terjadi.

Terkini, seorang mantan PRT asing berusia 34 tahun yang saat ini berstatus paperan, digelandang petugas karena kepemilikan narkotika jenis ganja seberat 1,1 kg.

Narkoba dengan berat tersebut ditaksir memiliki nilai pasar sebesar HKD 500 ribu.

Mantan PRT asing berstatus paperan tersebut ditangkap setelah petugas kepolisian dari Distrik Yau Tsim yang berpatroli di kawasan Minden Row, Tsim Sha Tsui,  kemarin (02/11/2023) petang mencurigai gerak gerik pelaku, hingga petugas memberhentikannya dan memeriksa identitas berikut barang bawaannya.

Tak dinyana, kecurigaan petugas ternyata membuahkan jawaban, didalam tas plastik yang dibawa oleh pelaku, ditemukan dua paket ganja kering dimana total keduanya seberat 1,1 kg.

Pelaku langsung digelandang ke kantor Polisi untuk diperiksa dan dilanjutkan ke penuntutan di pengadilan.

Berdasarkan aturan yang berlaku,  pelaku dijerat dengan Undang-Undang Narkotika pasal 134, dimana ancaman hukumnya berupa denda maksimum sebesar HKD 5 juta serta kurungan penjara maksimum seumur hidup. []

Advertisement
Advertisement