January 9, 2025

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Bisnis Kos Kosan, Seorang PMI Kawakan Berurusan Dengan Pengadilan

1 min read

HONG KONG – Seorang PMI Hong Kong kawakan atau sudah cukup lama bekerja di Hong Kong harus berurusan dengan penegakan hukum di Hong Kong lantaran melakukan usaha kos kosan ilegal.

PMI berinisial DR yang teregister dengan nomor perkara ESCC2829/2024 tersebut ditangkap oleh petugas gabungan setelah usahanya terbongkar pada November 2024 kemarin dari hasil penelusuran.

DR didakwa pasal berlapis, yakni pelanggaran keimigrasian, lantaran sebagai pemegang visa domestic worker, dirinya kreatif menjalankan aktifitas profit diluar yang diijinkan oleh aturan.

Kedua, usaha kos-kosan yang dijalankan oleh DR masuk kategori ilegal alias tidak berijin. Modusnya, DR menyewa sebuah tempat, kemudian dengan bantuan jasa tukang, tempat tersebut disekat sekat dan disulap menjadi kos kosan beberapa kamar.

Atas perbuatannya, DR hari ini dihadapkan ke persidangan di Pengadilan Distrik Timur dengan agenda persidangan pembacaan putusan atau vonis.

Semoga proses persidangan yang dilakoni DR menjadi pembelajaran buat semua WNI/PMI di Hong Kong agar tetap mematuhi aturan yang berlaku, dan DR akan mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya sesuai dengan amal perbuatannya. []

 

Advertisement
Advertisement

Leave a Reply