BP2MI akan Menjadi Mimpi Buruk P3MI yang “Nakal”
JAKARTA – Kepala BP2MI Benny Randhani bersama Menaker RI, Ida Fauziyah, menyambut pemulangan 9 Anak Buah Kapal (ABK) Eks Kapal milik perusahaan RRT Rongcheng Ocean Fishery Co.Ltd. Ke-9 ABK tersebut tiba Jumat malam, 29/05/2020 dengan maskapai Airlines OZ 761 tujuan Incheon-Jakarta.
“Ini sudah merobek tatanan merah putih kita, saya pastikan BP2MI akan menjadi mimipi bagi Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang nakal, yang eksplotasi PMI ABK. Negara sudah hadir, ini saatnya negara tidak kalah. Hukum harus bekerja dan ditegakkan. Kita akan serahkan kepada Bareskrim Polri untuk menangani kasus ini,” tegas Benny saat menyambut pemulangan ke 9 Pekerja Migran Indones Anak Buah Kapal (PMI ABK) di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Jumat malam (29/05/2020)
Menurut Benny, sejak tanggal 19/05/2020, BP2MI terus melakukan videoconference dengan para PMI ABK. Sudah 7 bulan mereka dikontrak bekerja sebagai ABK. Namun, kontrak kerja mereka bermasalah seperti jam kerja yang tinggi, makanan tidak layak, gaji tidak sesuai dan lainnya.
“Mereka berangkat lewat Singapura dan berangkat melalui tengah laut. Saya sudah datangi manning agency di Indonesia. Saya sudah menyiapkan dokumen berapa kasus yang diadukan PMI ABK. Negara berpihak kepada mereka. Saat ini sebanyak 415 kasus menjadi laporan ke Bareskrim,” jelasnya
Sementara itu, Menaker RI, Ida Fauziyah mengatakan, pemerintah datang untuk mengajak bicara, ketika mereka bekerja harus dilihat legalitas P3MI, calon PMI harus mengetahui prosedur yang tepat. Ini pelajaran untuk kasus-kasus lainnya dan ini semoga menjadi kasus terakhir untuk para PMI ABK.
“Mari kita sukuri Alhmdulilah kalian sudah dengan selamat tiba di tanah air. Ini cerita bersama, 7 bulan tidak cukup menjadi cerita pendek tapi cerita panjang. Jadikan ini pelajaran untuk kalian. Negara sudah hadir, kewajiban negara memberikan pelindungan kepada warganya termasuk pada awak kapal niaga dan perikanan,” ujar Ida.
Ia berpesan, ketika ingin bekerja pelajari dahulu kontrak kerja, kredibilitas dan legalitas perusahaan. Kalian harus cek kontrak kerja. Dari data yang ada, ke 3 perusahan ini tidak memiiliki ijin dari pemerintah. Jika ingin bekerja, datangilah Dinas Tenaga Kerja, atau Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) di daerah.
“Semua proses itu dipastikan. Saya berharap ini pelajaran berharga untuk kalian. Ceritakan pengelaman ini agar orang lain tidak mengalami seperti kalian, ceritakan di medsos. Saya seneng jika kalian berbagi pengalaman, kita harus akhiri cerita sedih ini,” ujarnya.
Menaker menambahkan, dari pelajaran kasus PMI ABK ini, untuk menghindari dan mempermudah pengawasan dan secara operasional BP2MI menjadi garda terdepan. Negara hadir untuk memberikan Pelindungan.
Seorang PMI ABK Nugi Pangestu asal Bandung mengaku, merasa sedih dengan kasus yang telah dialaminya selama bekerja sebagai ABK. Di Kapal tersebut sudah seperti antara hidup dan mati. “Saya sangat kecewa, makan kurang layak, jam kerja tidak jelas, habis kerja jagain mesin. Terimakasih BP2MI dan Kementrian Ketenagakerjaan sudah membantu kami bisa pulang dengan selamat ke tanah air dan membela hak-hak kami,” ujarnya. [Humas BP2MI]