BP3MI dan Polisi Lakukan Investigasi Kasus Gagal Penempatan Calon PMI di Pati
2 min read
JAKARTA – Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Jawa Tengah menerima kunjungan tim penyidik Kepolisian Resor Pati dalam rangka pendalaman kasus dugaan gagal penempatan Calon Pekerja Migran Indonesia yang saat ini tengah ditangani aparat penegak hukum.
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari koordinasi lintas instansi guna mendukung proses penegakan hukum sekaligus memastikan pelindungan terhadap hak-hak calon Pekerja Migran Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Dalam pertemuan tersebut, tim penyidik meminta keterangan, data, dan informasi terkait proses penempatan calon Pekerja Migran Indonesia, termasuk mekanisme penempatan, persyaratan administrasi, pembiayaan penempatan, serta ketentuan yang berlaku dalam penyelenggaraan penempatan Pekerja Migran Indonesia ke luar negeri.
Kasus yang didalami bermula dari laporan seorang calon Pekerja Migran Indonesia asal Kabupaten Pati yang telah mengikuti proses penempatan melalui sebuah perusahaan penempatan Pekerja Migran Indonesia. Namun hingga saat ini yang bersangkutan belum memperoleh kepastian keberangkatan maupun penempatan kerja sebagaimana yang dijanjikan.
Atas kondisi tersebut, yang bersangkutan menempuh jalur hukum dengan melaporkan permasalahan tersebut kepada pihak kepolisian untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
BP3MI Jawa Tengah memberikan dukungan kepada penyidik berupa penyampaian informasi dan ketentuan peraturan perundang-undangan sesuai kewenangannya guna membantu proses pendalaman kasus. Langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam memperkuat tata kelola pelindungan Pekerja Migran Indonesia serta mendorong terciptanya ekosistem penempatan yang aman, legal, dan bertanggung jawab.
Kepala BP3MI Jawa Tengah, Dewi Ariani, menegaskan bahwa pelindungan Pekerja Migran Indonesia harus dilakukan secara menyeluruh sejak sebelum bekerja, selama bekerja, hingga setelah bekerja.
“Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 menegaskan bahwa pelindungan Pekerja Migran Indonesia merupakan tanggung jawab bersama yang harus dilaksanakan sejak sebelum bekerja, selama bekerja, hingga setelah bekerja. Karena itu, setiap laporan masyarakat terkait dugaan permasalahan penempatan harus ditindaklanjuti secara serius dan profesional,” ujar Dewi.
Menurut Dewi, koordinasi antara BP3MI dan aparat penegak hukum merupakan bagian penting dalam memastikan setiap proses penempatan berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
“Kami terus memperkuat sinergi dengan aparat kepolisian di wilayah Jawa Tengah sebagai bagian dari upaya menghadirkan pelindungan yang lebih efektif bagi calon Pekerja Migran Indonesia. Kolaborasi ini penting untuk memastikan setiap dugaan pelanggaran dapat ditangani secara objektif, transparan, dan sesuai koridor hukum yang berlaku,” katanya.
Lebih lanjut, Dewi menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen mendorong terwujudnya migrasi aman melalui peningkatan pengawasan, edukasi kepada masyarakat, serta penguatan mekanisme pengaduan bagi calon Pekerja Migran Indonesia yang mengalami permasalahan.
“Prinsip utama pelindungan adalah memastikan masyarakat memperoleh informasi yang benar, proses yang transparan, dan akses terhadap mekanisme pengaduan ketika menghadapi permasalahan. Dengan demikian, kepercayaan masyarakat terhadap sistem penempatan yang legal dan aman dapat terus diperkuat,” tegasnya.
BP3MI Jawa Tengah memastikan akan terus mendukung koordinasi lintas sektor dalam rangka pelindungan Pekerja Migran Indonesia serta memberikan dukungan sesuai kewenangan kepada aparat penegak hukum dalam penanganan setiap laporan yang berkaitan dengan penempatan Pekerja Migran Indonesia. []
