BPOM Akan Diperiksa Polisi Setelah Kasus Gagal Ginjal Akut Muncul Kembali
JAKARTA – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri akan memeriksa Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyusul adanya kasus baru gagal ginjal akut yang ditemukan Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pipit Rismanto, mengatakan, penyidik akan mendalami mengapa kasus gagal ginjal akut yang menyerang anak-anak kembali muncul. Padahal, BPOM sempat menerbitkan edaran tentang obat sirop ataupun sediaan cair yang dilarang ataupun diizinkan untuk dikonsumsi.
“Saya rasa, BPOM perlu menjelaskan ke publik terkait bagaimana pengawasannya sehingga kasus serupa bisa lolos,” katanya kepada wartawan, Senin (06/02/2023).
Seorang anak (1) meninggal dunia di RS Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta, pada 1 Februari 2023, sekitar pukul 23.00 WIB. Pasien memiliki gejala gangguan ginjal akut progresif atipikal.
Selain itu, seorang anak (7) lainnya juga berstatus suspek gagal ginjal akut. Dia masih menjalani perawatan di RSCM sejak 2 Februari hingga kini.
Pipit melanjutkan, penyidik tengah memastikan obat yang dikonsumsi kedua korban gagal ginjal tersebut. “Tim sedang turun untuk telusuri kembali, apa yang dikonsumsi pasien tersebut.”
Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinkes Jakarta, Dwi Oktavia, menambahkan, pihaknya sedang melakukan penyelidikan epidemiologi tentang laporan tersebut. Apalagi, salah seorang pasien meninggal dunia.
“Memang benar kasus meninggal satu orang dan kami masih dalam proses pengumpulan informasi,” ujarnya.
Adanya dua kejadian ini menambah panjang daftar kasus gagal ginjal akut di Jakarta. Kasus gagal ginjal akut pada anak di ibu kota sempat terlacak pada Oktober 2022.
Di sisi lain, BPOM berulang kali memutakhirkan izin obat sirop ataupun sediaan cair yang diperbolehkan dan dilarang. Obat-obat yang dilarang karena mengandung cemaran etilen glikol (EG)/dietilen glikol (DEG) melebihi ambang batas aman yang memicu kasus gagal ginjal akut.
Hasil verifikasi obat sirop ataupun sediaan cair periode 15-27 Desember 2022, BPOM menambahkan 176 produk yang dinyatakan aman. Dengan demikian, secara keseluruhan ada 508 produk obat sirop dari 49 industri farmasi yang dianggap memenuhi ketentuan dan aman dikonsumsi sepanjang sesuai aturan. []