November 2, 2026

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Budaya Amplop Hajatan, Hutang Berbalut Ta’awun [?]

14 min read

MADIUN – Dalam banyak masyarakat Indonesia, menghadiri undangan walimah atau hajatan tidak lengkap tanpa membawa amplop berisi uang atau bantuan lainnya. Tradisi ini tumbuh dari semangat ta‘āwun—saling menolong—dan ukhuwah—mempererat persaudaraan.

Namun, dalam praktiknya, tradisi ini sering kali bergeser dari pemberian sukarela menjadi kewajiban sosial yang terikat oleh pencatatan. Tuan rumah mencatat setiap sumbangan yang diterima—nama penyumbang dan jumlahnya—dengan harapan, atau bahkan kewajiban, untuk mengembalikannya ketika penyumbang tersebut mengadakan hajatan di kemudian hari.

Ketika kadar sumbangan tidak sama, atau ketika nilai uang tergerus inflasi, muncullah percekcokan, kekecewaan, dan gibah.

Persoalan ini bukanlah isu pinggiran. Ia menyentuh langsung hakikat hibah dalam Islam, fungsi ‘urf dalam menentukan hukum, dan etika pergaulan sosial. Secara fikih, pertanyaannya adalah: apakah sumbangan hajatan berstatus hibah atau utang?

Apakah pencatatan sumbangan mengubah status hukumnya? Apakah tuntutan kesetaraan kadar dan penyesuaian inflasi memiliki dasar syar’i? Dan bagaimana hukum gibah yang menyertai ketidakpuasan atas sumbangan?

Artikel ini bertujuan menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut menurut manhaj tarjih Muhammadiyah. Fokusnya bukan sekadar menetapkan “halal” atau “haram”, tetapi memahami mengapa praktik ini menjadi problematik, bagaimana kerangka manhaj tarjih digunakan untuk menakarnya, dan apa solusi yang ditawarkan.

Perlu ditegaskan bahwa kesimpulan artikel ini merupakan hasil analisis manhaj tarjih, bukan fatwa resmi baru Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah.

Penjelasan dari Al-Qur’an, Hadis Sahih, dan Pendapat Ulama
Landasan Al-Qur’an
Al-Qur’an tidak menyebut secara eksplisit tradisi “sumbangan hajatan” sebagaimana dipraktikkan masyarakat Indonesia. Karena itu, penetapan hukumnya memerlukan penalaran melalui prinsip-prinsip normatif yang relevan. Prinsip pertama adalah bahwa sedekah atau pemberian yang diiringi gangguan dan tindakan menyakiti hati tidak bernilai di hadapan Allah. Allah berfirman dalam Surah Al-Baqarah [2]: 263:

قَوْلٌ مَّعْرُوفٌ وَمَغْفِرَةٌ خَيْرٌ مِّن صَدَقَةٍ يَتْبَعُهَا أَذًى ۗ وَاللَّهُ غَنِيٌّ حَلِيمٌ

“Perkataan yang baik dan pemberian maaf lebih baik daripada sedekah yang diiringi tindakan yang menyakiti. Allah Mahakaya, Maha Penyantun.” (Al-Baqarah 263).

Ayat ini menegaskan bahwa nilai sedekah tidak hanya ditentukan oleh jumlahnya, tetapi juga oleh cara dan dampaknya. Sedekah yang diiringi “adhā” (gangguan, baik berupa tuntutan, penggunjingan, maupun tindakan menyakiti hati) kehilangan keutamaannya.

Para mufasir klasik, seperti al-Ṭabarī dalam Jāmi‘ al-Bayān dan Ibn Kathīr dalam Tafsīr al-Qur’ān al-‘Aẓīm, menempatkan ayat ini sebagai larangan merusak pahala sedekah dengan tindakan yang menyakiti penerima.

Dalam konteks sumbangan hajatan, ketika pemberian kemudian diikuti oleh tuntutan kesetaraan kadar, penyesuaian inflasi, dan gibah, maka pemberian itu telah masuk ke dalam kategori “ṣadaqah yatba‘uhā adhā”—sedekah yang diiringi gangguan.

Prinsip kedua adalah keharusan adanya kerelaan (tarāḍī) dalam muamalah. Allah berfirman dalam Surah Al-Nisa: 29:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُم بَيْنَكُم بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَن تَكُونَ تِجَارَةً عَن تَرَاضٍ مِّنكُمْ ۚ وَلَا تَقْتُلُوا أَنفُسَكُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا

“Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dalam perdagangan yang berlaku atas dasar suka sama suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sungguh, Allah Maha Penyayang kepadamu.” (Al-Nisa’: 29).

Ayat ini menegaskan bahwa harta tidak boleh diambil dengan cara yang batil. Dalam tradisi sumbangan hajatan, unsur “batil” dapat muncul ketika pemberian dilakukan karena paksaan sosial—merasa tidak enak hati, malu, atau takut dicap pelit—bukan karena kerelaan.

Etika bisnis Muhammadiyah yang dirumuskan dalam Munas Tarjih ke-26 Padang 2003 menetapkan asas at-tarāḍī (suka sama suka) sebagai fondasi muamalah. Prinsip ini berlaku juga untuk penerimaan sedekah: pemberian harus didasarkan pada kerelaan, bukan tekanan. Ketika penyumbang merasa terpaksa memberi, maka sedekah tersebut kehilangan syarat ṭayyibah (baik dan ikhlas).

Prinsip ketiga adalah pencatatan transaksi. Al-Qur’an memerintahkan pencatatan dalam transaksi utang piutang sebagaimana ditegaskan dalam Surah Al-Baqarah [2]: 282.

Prinsip ini tetap relevan untuk administrasi sumbangan—mencatat nama dan jumlah sumbangan boleh dilakukan untuk keperluan dokumentasi—tetapi pencatatan itu tidak boleh mengubah hakikat hibah menjadi utang. Pencatatan utang dalam Al-Qur’an berlaku untuk transaksi yang memang sejak awal berupa utang, bukan untuk pemberian sukarela yang kemudian “diutangkan” setelahnya.

Landasan Hadis
Landasan hadis yang paling fundamental dalam persoalan ini adalah hadis tentang niat. Nabi Saw. bersabda:

إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ، وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى، فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إِلَى اللهِ وَرَسُولِهِ فَهِجْرَتُهُ إِلَى اللهِ وَرَسُولِهِ، وَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إِلَى دُنْيَا يُصِيبُهَا أَوِ امْرَأَةٍ يَتَزَوَّجُهَا فَهِجْرَتُهُ إِلَى مَا هَاجَرَ إِلَيْهِ

“Sesungguhnya amal itu tergantung pada niatnya, dan setiap orang akan mendapatkan sesuai dengan apa yang ia niatkan. Barang siapa hijrahnya kepada Allah dan Rasul-Nya, maka hijrahnya kepada Allah dan Rasul-Nya; dan barang siapa hijrahnya kepada dunia yang ia cari atau perempuan yang ia nikahi, maka hijrahnya kepada apa yang ia hijrah kepadanya.” (Al-Bukhārī No. 1; Muslim No. 1907).

Hadis ini menegaskan bahwa nilai amal bergantung pada niat. Ketika seseorang memberi sumbangan hajatan dengan niat membantu dan mempererat silaturahim, pemberian itu bernilai ibadah. Tetapi ketika ia memberi dengan niat agar kelak dibalas, atau karena takut dicap pelit, maka pemberian itu kehilangan keikhlasannya.

Dalam tradisi yang telah bergeser menjadi utang, niat memberi sering kali telah tercampur dengan harapan imbalan—sesuatu yang bertentangan dengan hakikat hibah sebagai tabarru‘.

Kaidah fundamental yang menjadi poros analisis adalah:

لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ

“Tidak boleh membahayakan (diri sendiri) dan tidak boleh membahayakan (orang lain).” (Ibn Mājah No. 2340; Aḥmad). Hadis ini dinilai hasan oleh sebagian ulama dan sahih li ghairihi karena didukung banyak riwayat dan makna Al-Qur’an; karena itu, ia dapat dijadikan landasan hukum, bukan sebagai hadis daif.

Ibn al-Athīr dalam al-Nihāyah fī Gharīb al-Ḥadīth menjelaskan bahwa lā ḍarara berarti “tidak diperbolehkan seseorang membuat bahaya kepada saudaranya yang menyebabkan haknya menjadi berkurang”. Dalam konteks sumbangan hajatan, percekcokan, gibah, dan beban ekonomi yang timbul dari tradisi ini adalah ḍarar yang harus dihilangkan.

Hadis lain yang relevan adalah hadis tentang gibah:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: أَتَدْرُونَ مَا الْغِيبَةُ؟ قَالُوا: اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَعْلَمُ. قَالَ: ذِكْرُكَ أَخَاكَ بِمَا يَكْرَهُ. قِيلَ: أَفَرَأَيْتَ إِنْ كَانَ فِي أَخِي مَا أَقُولُ؟ قَالَ: إِنْ كَانَ فِيهِ مَا تَقُولُ فَقَدِ اغْتَبْتَهُ، وَإِنْ لَمْ يَكُنْ فِيهِ فَقَدْ بَهَتَّهُ

“Dari Abū Hurairah, bahwa Rasulullah saw. bersabda: ‘Tahukah kalian apa itu gibah?’ Mereka menjawab: ‘Allah dan Rasul-Nya lebih mengetahui.’ Beliau bersabda: ‘Engkau membicarakan saudaramu tentang sesuatu yang tidak ia sukai.’ Ditanyakan: ‘Bagaimana jika yang aku bicarakan itu benar ada pada saudaraku?’ Beliau menjawab: ‘Jika benar ada padanya, maka engkau telah menggunjingnya; dan jika tidak ada padanya, maka engkau telah membuat kebohongan tentangnya.’” (Muslim No. 2589).

Hadis ini menegaskan bahwa gibah tetap haram meskipun yang dibicarakan itu benar. Dalam konteks sumbangan hajatan, gibah terjadi ketika orang membicarakan kadar sumbangan seseorang—misalnya, “Si A hanya memberi sekian, padahal dulu saya memberi sekian”—atau menyebarkan ketidakpuasan tentang tuan rumah yang dianggap tidak membalas dengan setara. Semua ini adalah gibah yang haram, karena membicarakan hal yang tidak disukai oleh pihak yang dibicarakan, meskipun faktanya benar.

Hadis lain yang menjadi penguat etika balasan adalah:

مَنْ صَنَعَ إِلَيْكُمْ مَعْرُوفًا فَكَافِئُوهُ، فَإِنْ لَمْ تَجِدُوا مَا تُكَافِئُونَهُ فَادْعُوا لَهُ حَتَّى تَرَوْا أَنَّهُ قَدْ كَافَأْتُمُوهُ

“Barang siapa memberi kebaikan kepadamu, balaslah; jika engkau tidak menemukan sesuatu untuk membalasnya, doakanlah ia hingga engkau melihat bahwa engkau telah membalasnya.” (Baihaqi; dinilai hasan oleh sebagian ulama).

Hadis ini menunjukkan bahwa balasan atas kebaikan tidak harus berupa materi dengan kadar yang sama; doa dan kebaikan lain sudah cukup. Karena itu, tuntutan kesetaraan kadar dan penyesuaian inflasi tidak memiliki dasar dalam tuntunan Nabi Saw.

Pendapat Ulama dan Kaidah Fikih
Para ulama klasik telah merumuskan definisi hibah yang tegas. Ibn Qudāmah dalam al-Mughnī menjelaskan bahwa hibah adalah “tamlīk al-māl bi-lā ‘iwaḍ” (تَمْلِيكُ الْمَالِ بِلَا عِوَضٍ)—memberikan kepemilikan harta tanpa imbalan.

Definisi ini menegaskan bahwa hibah, termasuk sumbangan hajatan, tidak melahirkan kewajiban hukum bagi penerima untuk membalas. Jika penerima membalas, itu adalah kebaikan sukarela, bukan pemenuhan kewajiban.

Imam al-Ghazālī dalam Iḥyā’ ‘Ulūm al-Dīn menegaskan bahwa amal yang dibangun di atas dasar yang tidak halal tidak akan diterima. Beliau menekankan bahwa keberkahan harta bergantung pada cara memperolehnya; harta yang diperoleh melalui cara yang haram—termasuk memaksa orang memberi melalui tekanan sosial—tidak akan membawa keberkahan, bahkan jika digunakan untuk kebaikan.

‘Izz al-Dīn ibn ‘Abd al-Salām dalam Qawā‘id al-Aḥkām fī Maṣāliḥ al-Anām menegaskan bahwa ketika maslahat dan mafsadat bertentangan, menolak mafsadat harus didahulukan (dar’ al-mafāsid muqaddam ‘alā jalb al-maṣāliḥ). Kaidah ini menjadi landasan bahwa kemaslahatan tradisi sumbangan tidak boleh diraih dengan mengorbankan kerelaan dan ukhuwah.

Kaidah lain yang relevan adalah:

الْعَادَةُ مُحَكَّمَةٌ

“Adat kebiasaan dapat menjadi hukum.”

Kaidah ini menjelaskan bahwa ‘urf (tradisi) memiliki peran dalam menentukan status hukum. Namun, ‘urf hanya sah jika tidak bertentangan dengan naṣṣ dan tidak menimbulkan ḍarar.

Dalam khazanah usul fikih, ‘urf dibagi menjadi ‘urf ṣaḥīḥ (tradisi yang sah) dan ‘urf fāsid (tradisi yang rusak). ‘Urf yang mengubah hibah menjadi utang melalui pencatatan dan tuntutan kesetaraan—terutama jika lahir dari pemaksaan dan menimbulkan percekcokan—adalah ‘urf fāsid yang harus diluruskan.

Kaidah aḍ-ḍararu yuzāl (kemudaratan harus dihilangkan) menuntut agar komponen yang menimbulkan mudarat—pencatatan sebagai utang, tuntutan kesetaraan, gibah—dihilangkan, bukan tradisi secara keseluruhan.

Analisis Manhaj Tarjih Muhammadiyah
Analisis Bayani: Hibah, Utang, dan Gibah dalam Kerangka Tarjih
Tanya Jawab Agama Jilid 5 memberikan jawaban yang paling langsung: “Apabila harta tersebut berasal dari sumbangan atau pemberian sanak saudara, handai tolan, dan para tamu yang diundang, kiranya lebih tepat jika harta tersebut termasuk harta yang diperoleh dari hibah atau sadaqah, sebab dalam pemberian atau sumbangan ini tidak ada ketentuan hukum yang mengharuskan penerima untuk memberikan imbalan.”

Redaksi ini menegaskan bahwa sumbangan hajatan bukanlah utang. Ia adalah tabarru‘—pemberian sukarela—yang tidak melahirkan kewajiban hukum bagi penerima untuk membalasnya.

Tarjih juga menegaskan bahwa “hidangan yang disajikan atau adanya beban sosial untuk membalas memberikan sumbangan … bukan merupakan imbalan yang ditetapkan atau sebagai konsekuensi hukum dari pemberian atau sumbangan yang telah diterima.”

Bahkan jika tuan rumah tidak membalas dengan kadar yang sama, atau tidak membalas sama sekali, “tidak membatalkan sumbangan yang telah diterima dan tidak ada akibat hukum yang lain.” Yang tersisa hanyalah kewajiban moral/etika untuk berbuat baik kepada orang yang telah berbuat baik.

Fatwa Tarjih No. 31 Tahun 2013 tentang Hibah Tanah menegaskan definisi hibah sebagai “suatu pemberian yang bersifat sukarela (tidak ada sebab atau musababnya) tanpa ada kontraprestasi dari pihak penerima”.

Tujuan hibah adalah “menciptakan kerukunan dan mempererat rasa kasih sayang.” Fatwa ini menutup dengan peringatan yang sangat relevan: “Hibah seharusnya mendatangkan kasih sayang … sungguh ironis jika yang terjadi kemudian adalah lahirnya perselisihan dan putusnya silaturahim.”

Peringatan ini menggambarkan secara presisi apa yang terjadi dalam tradisi sumbangan hajatan yang telah bergeser: pemberian yang seharusnya mempererat hubungan justru menjadi sumber percekcokan. Dalam kerangka Tarjih, ini adalah penyimpangan dari tujuan hibah, bukan sekadar konsekuensi yang tidak diinginkan.

Fatwa Tarjih No. 05 Tahun 2018 tentang Mendahulukan Membayar Utang atau Memberi Sumbangan memberikan analisis yang paling tajam. Tarjih menegaskan bahwa budaya sumbangan hajatan adalah ta‘āwun yang baik “jika dilakukan dengan penuh keikhlasan, tanpa unsur paksaan karena tradisi atau adat istiadat tertentu.”

Namun, dalam praktiknya, masyarakat “seolah-olah dipaksa oleh keadaan dan adat istiadat untuk menyumbang dalam jumlah tertentu … karena khawatir mendapatkan stigma atau penilaian negatif.” Tarjih menegaskan bahwa cara-cara semacam itu “dilarang agama” dan termasuk “pemaksaan dan intimidasi secara moral dan psikologi.”

Lebih jauh, fatwa ini menegaskan bahwa pemberian masyarakat “semestinya tidak ditentukan ukuran, bentuk, maupun nilainya.” Memberi stigma negatif kepada orang yang memberi sesuai kemampuannya juga “dilarang oleh agama.” Rasulullah mengajarkan menghargai setiap pemberian seberapa pun jumlahnya.

Fatwa Tarjih No. 35 Tahun 2021 tentang Gibah dan Kebohongan menegaskan bahwa gibah—“membicarakan keburukan orang lain di belakangnya yang tentu tidak disukainya”—adalah haram, dan tetap gibah meskipun yang dibicarakan itu benar (H.R. Muslim, no. 2589). Bahayanya: “menyebabkan berbagai penyakit hati seperti dengki, sombong, dendam … permusuhan, putusnya tali ukhuwah.”

Dalam konteks sumbangan hajatan, gibah terjadi ketika orang membicarakan kadar sumbangan seseorang atau menyebarkan ketidakpuasan tentang tuan rumah yang dianggap tidak membalas dengan setara. Semua ini adalah gibah yang haram, karena membicarakan hal yang tidak disukai oleh pihak yang dibicarakan, meskipun faktanya benar.

Fatwa Tarjih No. 20 Tahun 2020 tentang Tradisi Nyadran memberikan kaidah yang relevan: tradisi “pada dasarnya boleh dilakukan dengan syarat tidak terdapat unsur syirik, tidak membebani masyarakat, tidak isrāf dan tidak tabdzīr serta tidak bertentangan dengan syariat Islam lainnya. Apabila berpotensi munculnya hal-hal tersebut, maka untuk kehati-hatian tradisi tersebut tidak perlu dilakukan.”

Kaidah ini menegaskan bahwa tradisi sumbangan hajatan boleh tetap dilakukan, tetapi tanpa unsur-unsur yang mengubahnya menjadi utang dan sumber konflik. Dengan demikian, secara bayani, Tarjih telah memberikan kerangka yang jelas: hibah harus bebas dari kontraprestasi; pemaksaan dan stigma adalah haram; gibah adalah haram.

Analisis Burhani: ‘Urf dan Realitas Sosial Tradisi Sumbangan
Dalam khazanah fikih, ‘urf (kebiasaan masyarakat) memiliki peran penting dalam menentukan hukum. Kaidah al-‘ādah muḥakkamah (adat kebiasaan dapat menjadi hukum) menegaskan bahwa praktik yang telah menjadi kebiasaan masyarakat dapat memiliki kekuatan hukum.

Anggota DSN-MUI, Oni Sahroni, menjelaskan bahwa status amplop hajatan “harus dilihat juga dari tradisi masyarakat … tidak ada maksud tertulis dari pemberian tersebut, apakah utang atau hibah.”

Di beberapa desa, “ada tradisi di mana jika shahibul hajat mengundang seseorang … maka uang tersebut adalah pinjaman atau utang yang harus dibayarkan … pada saat si pemberi itu hajatan kelak.” Tradisi ini, “walaupun tak terucap dan tak tertulis, bersifat mengikat dan dipahami sebagai pinjaman.”

Kajian akademik mengonfirmasi hal serupa: “Jika kebiasaan masyarakat setempat ada tuntutan untuk dikembalikan dalam kesempatan hajatan lain waktu, maka sumbangan tersebut berstatus sebagai utang.” Sebaliknya, jika tidak ada tuntutan, sumbangan berstatus hibah murni.

Namun, perlu dicatat bahwa ‘urf yang mengubah hibah menjadi utang bukanlah ‘urf yang ṣaḥīḥ (sah) jika ia lahir dari pemaksaan dan menimbulkan ḍarar. Kajian akademik menegaskan bahwa “tradisi ini dapat dikategorikan sebagai ‘urf ṣaḥīḥ (adat yang sah) jika dilakukan secara ikhlas dan tanpa paksaan … apabila pelaksanaannya disertai tekanan sosial atau paksaan, maka tradisi tersebut bertentangan dengan prinsip syariah dan dapat dianggap sebagai tindakan gHaṣab (pengambilan secara paksa).”

Dengan demikian, pencatatan sumbangan yang berfungsi sebagai daftar piutang—yang kemudian menuntut pengembalian dengan kadar yang sama—adalah ‘urf yang fāsid (tradisi yang rusak) karena melanggar prinsip kerelaan (tarāḍī) dan menimbulkan ḍarar.

Data empiris menunjukkan bahwa tradisi sumbangan hajatan telah mengalami pergeseran makna. Kajian di Desa Sobontoro menemukan bahwa “tradisi berkembang ada pengharapan dikembalikan atas sumbangan tersebut dan ini telah menjadi kebiasaan masyarakat”.

Bahkan, “masyarakat menganggap bahwa tradisi nyumbang merupakan utang dan biasanya di awal sudah ada pembicaraan seperti ‘aku mahutangi lah, kena mun aku beacaraan bulik akan’”. Redaksi “aku mengutangi” secara eksplisit mengubah status pemberian dari hibah menjadi utang.

Kajian lain menemukan bahwa “praktik sumbangan … cenderung bergeser dari konsep hibah murni karena adanya unsur imbalan yang disyaratkan … tradisi tersebut termasuk dalam hibah yang dipersyaratkan balasan yang hukumnya tidak sesuai dengan prinsip hibah murni yang bersifat sukarela tanpa mengharapkan imbalan.”

Pergeseran ini menciptakan beban sosial yang berat, terutama bagi masyarakat ekonomi lemah. Mereka yang tidak mampu memberi dalam jumlah besar merasa tertekan, dan mereka yang telah memberi merasa berhak menuntut balasan. Dalam kerangka maqāṣid, ini melanggar ḥifẓ al-māl (perlindungan harta) dan ḥifẓ al-nafs (perlindungan jiwa), karena menimbulkan stres dan ketidaknyamanan.

Salah satu sumber konflik yang paling umum adalah perbedaan kadar sumbangan dan penyesuaian inflasi. Seseorang yang pernah menyumbang Rp100.000 pada tahun 2010 mungkin merasa berhak menerima Rp100.000 atau lebih pada tahun 2025, meskipun nilai riil uang tersebut telah menurun drastis. Tuntutan penyesuaian inflasi ini—yang tidak pernah disepakati secara eksplisit—menciptakan ketidakadilan yang dirasakan dan memicu gibah.

Dalam kerangka Tarjih, tuntutan ini tidak memiliki dasar syar’i. Fatwa No. 05 Tahun 2018 menegaskan bahwa pemberian “tidak ditentukan ukuran, bentuk, maupun nilainya.”

Jika balasan hadir, ia harus lahir dari kerelaan, bukan dari patokan pasar atau kewajiban yang dipaksakan. Menuntut penyesuaian inflasi berarti mengubah hibah menjadi transaksi ekonomi yang tunduk pada logika untung rugi—sesuatu yang bertentangan dengan hakikat tabarru‘.

Analisis Irfani: Keikhlasan yang Tergerus dan Ukhuwah yang Terancam
Secara irfani, persoalan ini menyentuh dimensi spiritual yang paling dalam: niat. Islam mengajarkan bahwa amal dinilai berdasarkan niatnya, sebagaimana hadis “innamā al-a‘mālu bi-l-niyyāt” (Bukhārī No. 1; Muslim No. 1907).

Ketika seseorang memberi sumbangan hajatan dengan niat membantu dan mempererat silaturahim, pemberian itu bernilai ibadah. Tetapi ketika ia memberi dengan niat agar kelak dibalas, atau karena takut dicap pelit, maka pemberian itu kehilangan keikhlasannya.

Irfani juga mengingatkan bahwa gibah yang menyertai sumbangan hajatan bukan hanya dosa sosial, tetapi juga penyakit hati. Ketika seseorang menggunjing tentang kadar sumbangan orang lain, ia sedang menumbuhkan dengki, sombong, dan dendam dalam hatinya.

Nabi saw. bersabda: “Janganlah kalian saling mendengki, saling membenci, saling membelakangi, dan janganlah sebagian kalian menggunjing sebagian yang lain” (Muslim No. 2564). Gibah merusak ukhuwah yang seharusnya diperkuat oleh tradisi sumbangan.

Lebih jauh, irfani mengingatkan bahwa keberkahan harta bergantung pada cara memperoleh dan menggunakannya. Sumbangan yang diberikan dengan hati yang tidak ikhlas—atau yang kemudian menjadi sumber percekcokan—tidak akan membawa keberkahan, bahkan jika jumlahnya besar.

Sebaliknya, pemberian kecil yang diberikan dengan ikhlas dan tanpa harapan balasan lebih bernilai di hadapan Allah, sebagaimana sabda Nabi Saw.: “Seutama-utama sedekah adalah yang dikeluarkan dari kelebihan (kebutuhan), dan mulailah dari orang yang menjadi tanggunganmu” (Bukhārī).

Dalam kerangka kaidah, prinsip al-ghāyah lā tubarri al-wasīlah (tujuan tidak membenarkan cara) juga berlaku: tujuan mempererat silaturahim tidak boleh diraih melalui cara yang menimbulkan paksaan dan gibah. Tradisi yang seharusnya memperkuat ukhuwah justru menjadi sumber perpecahan ketika niat telah tercampur dengan harapan imbalan dan tuntutan.

Sintesis: Tiga Lapis Kesimpulan
Dengan memadukan bayani, burhani, dan irfani, manhaj tarjih sampai pada tiga lapis kesimpulan. Pertama, sumbangan hajatan pada dasarnya adalah hibah sukarela tanpa kewajiban balasan. Tanya Jawab Agama Jilid 5 menegaskan bahwa “tidak ada ketentuan hukum yang mengharuskan penerima untuk memberikan imbalan.”

Mencatat sumbangan boleh—bahkan dianjurkan untuk transaksi penting sebagaimana prinsip Al-Baqarah 282—tetapi menjadikannya daftar piutang yang harus dibayar mengubah hakikatnya dari hibah menjadi utang, dan itu bertentangan dengan semangat syariat.

Kedua, tuntutan kesetaraan kadar dan penyesuaian inflasi tidak memiliki dasar syar’i. Fatwa No. 05 Tahun 2018 menegaskan bahwa pemberian “tidak ditentukan ukuran, bentuk, maupun nilainya,” dan bahwa pemaksaan serta stigma negatif “dilarang oleh agama.”

Jika tradisi telah menjadi ‘urf yang mengikat, ia hanya sah jika tidak lahir dari pemaksaan dan tidak menimbulkan ḍarar. Ketika ia menimbulkan percekcokan dan beban ekonomi, ia menjadi ‘urf fāsid yang harus diluruskan.

Ketiga, gibah yang menyertai sumbangan hajatan adalah haram. Fatwa No. 35 Tahun 2021 menegaskan bahwa gibah tetap haram meskipun yang dibicarakan itu benar. Membicarakan kadar sumbangan seseorang, mengeluhkan ketidaksetaraan, atau menyebarkan ketidakpuasan adalah gibah yang merusak ukhuwah dan menumbuhkan penyakit hati.

Dengan demikian, tradisi sumbangan hajatan boleh tetap berjalan, tetapi harus dibersihkan dari unsur-unsur yang mengubahnya menjadi utang, paksaan, dan sumber gibah.

Kesimpulan
Tradisi sumbangan hajatan adalah cermin dari niat baik yang sering kali tercemar oleh praktik yang tidak sehat. Islam tidak melarang umat untuk saling membantu dalam hajatan; tetapi ia melarang cara yang mengubah pemberian sukarela menjadi kewajiban yang dipaksakan, yang menimbulkan percekcokan dan gibah.

Manhaj Tarjih Muhammadiyah, melalui Tanya Jawab Agama Jilid 5, Fatwa No. 31/2013, Fatwa No. 05/2018, dan Fatwa No. 35/2021, telah memberikan kerangka yang jelas: hibah harus bebas dari kontraprestasi; pemaksaan dan stigma adalah haram; gibah adalah haram.

Data empiris menunjukkan bahwa tradisi ini telah bergeser dari ta‘āwun menjadi kewajiban sosial, dengan pencatatan yang berfungsi sebagai daftar piutang dan tuntutan kesetaraan yang mengabaikan kerelaan. Secara irfani, pergeseran ini menghilangkan keberkahan dan merusak ukhuwah yang seharusnya diperkuat oleh tradisi tersebut.

Pada akhirnya, kunci dari tradisi yang berkah adalah keikhlasan. Sebagaimana sabda Nabi Saw.: “Saling memberi hadiahlah, niscaya kalian saling mencintai” (H.R. al-Baihaqi; dinilai hasan oleh sebagian ulama).

Hadiah yang diberikan dengan hati yang lapang—tanpa catatan utang, tanpa tuntutan balasan, tanpa gibah—adalah hadiah yang sejati. Adapun hadiah yang diberikan dengan harapan imbalan, ia telah berubah menjadi transaksi yang kehilangan rohnya. Dan transaksi yang dibangun di atas paksaan dan percekcokan tidak akan pernah membawa keberkahan.

Rekomendasi dan Solusi
Berdasarkan analisis di atas, dapat dirumuskan beberapa rekomendasi:

1. Bagi tuan rumah: Catat sumbangan untuk keperluan administrasi, tetapi jangan jadikan catatan itu sebagai daftar utang. Balaslah dengan sukarela jika mampu, tanpa patokan kadar. Jika tidak mampu, doakan penyumbang—sebagaimana hadis: “Barang siapa memberi kebaikan kepadamu, balaslah; jika tidak mampu, doakanlah” (Baihaqi). Jangan menuntut penyesuaian inflasi atau kesetaraan kadar, karena itu tidak memiliki dasar syar’i.
2. Bagi penyumbang: Berilah dengan ikhlas dan sesuai kemampuan. Jangan menuntut balasan—baik kadar yang sama maupun penyesuaian inflasi. Jika tidak dibalas, jangan menggunjing; maafkanlah dan serahkan urusan kepada Allah. Ingatlah bahwa nilai sedekah tidak ditentukan oleh jumlah, tetapi oleh keikhlasan dan dampaknya bagi ukhuwah.
3. Bagi masyarakat: Luruskan pemahaman bahwa sumbangan hajatan adalah hibah, bukan utang. Jika tradisi telah bergeser, musyawarahkan untuk mengembalikannya pada semangat awal: tolong-menolong tanpa pamrih. Sebagaimana ditegaskan Fatwa No. 20/2020, tradisi yang membebani “tidak perlu dilakukan.” Edukasi publik perlu diperkuat agar masyarakat memahami perbedaan antara hibah dan utang, serta bahaya gibah dalam tradisi sumbangan.
4. Bagi Majelis Tarjih dan Tajdid: Meskipun kerangka normatif telah tersedia, sosialisasi tentang hakikat hibah dan larangan gibah dalam tradisi sumbangan perlu terus dilakukan. Jika dipandang perlu, Majelis Tarjih dapat merumuskan panduan atau maklumat khusus tentang etika sumbangan hajatan, dengan tetap membedakan antara keputusan resmi organisasi dan hasil kajian individual seperti artikel ini.
5. Bagi akademisi dan peneliti: Terus kaji praktik sumbangan hajatan dengan pendekatan multidisipliner—fikih, sosiologi, antropologi, dan ekonomi—sehingga rekomendasi yang dihasilkan lebih aplikatif dan berkeadilan. Penelitian lapangan tentang pergeseran ‘urf dari hibah ke utang di berbagai daerah perlu diperluas untuk memperkaya pemahaman.

Dengan demikian, tulisan ini diharapkan dapat menjadi pedoman yang mencerahkan: memuliakan tradisi tolong-menolong, tetapi sekaligus menjaga agar tradisi itu tidak berubah menjadi utang yang memberatkan, paksaan yang menyakitkan, dan gibah yang merusak ukhuah. []

Advertisement
Advertisement

Leave a Reply