Bupati Cianjur Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Gempa Bumi
JAKARTA – Penanganan bencana pascagempa magnitudo 5,6 di Kabupaten Cianjur masih terus dilakukan tim gabungan, sejak terjadinya gempa pada Senin (21/11/2022) kemarin yang berpusat di 10 kilometer barat daya Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat.
“Pemerintah Kabupaten Cianjur mengeluarkan Surat Keputusan Status Tanggap Darurat Bencana Gempa Bumi di Kabupaten Cianjur selama 30 hari dimulai tanggal 21 November 2022 hingga 20 Desember 2022 yang ditandatangani langsung oleh Bupati Cianjur Herman Suherman,” kata Plt Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Abdul Muhari, Selasa (22/11/2022).
Pemutakhiran data sementara yang berhasil dihimpun, untuk wilayah Kabupaten Cianjur, korban meninggal dunia 162 jiwa, ratusan orang luka-luka dan 5.405 warga mengungsi ke beberapa titik. Kerugian infrastruktur 3.257 unit rumah alami kerusakan.
Untuk wilayah Kabupaten Bandung satu orang alami luka sedang dan satu kepala keluarga / lima jiwa terdampak. Kemudian Kabupaten Sukabumi sebanyak 641 kepala keluarga terdampak, delapan diantaranya mengungsi, tercatat satu orang luka berat dan sembilan orang luka ringan. Dilaporlan 641 unit rumah alami kerusakan.
Sementara itu Kabupaten Bogor dilaporkan sebanyak 19 KK/78 jiwa terdampak, empat di antaranya mengungsi dan dua orang alami luka ringan. Lima belas unit rumah alami rusak ringan dan lima unit rumah alami rusak sedang.
“Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Suharyanto, Menko PMK Muhadjir Effendy bersama jajaran, telah bertolak ke Kabupaten Cianjur guna melakukan peninjauan lapangan ke lokasi terdampak,” ujarnya. []