Cegah Rekrutment PMI Ilegal, Pemerintah Perkuat Komunikasi
2 min read
JAKARTA – Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) terus memperkuat upaya pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) melalui penguatan komunikasi publik. Guna meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap berbagai modus perekrutan nonprosedural yang marak terjadi.
Dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Minggu, 5 Juli 2026, Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Sumatra Utara menggelar Focus Group Discussion (FGD). FGD ini bertajuk Strategi Komunikasi Politik Pemerintah dalam Penanganan Online Scammer di Kamboja bagi Pekerja Migran Indonesia.
Dosen Universitas Muhammadiyah Jakarta, Nani Nurani Muksin, mengatakan sindikat kejahatan transnasional kini memanfaatkan media sosial, aplikasi pesan instan. Hingga lowongan kerja palsu untuk merekrut korban dengan iming-iming gaji tinggi dan proses keberangkatan yang mudah.
Menurutnya, pemerintah perlu menyusun strategi komunikasi politik yang mampu menjangkau masyarakat luas. Khususnya kelompok usia produktif, dengan menyampaikan informasi yang cepat, akurat, mudah dipahami, serta mampu meningkatkan kepercayaan publik.
“Edukasi kepada masyarakat tidak cukup hanya berupa larangan, tetapi juga harus memberikan pemahaman mengenai modus operandi pelaku. Serta pentingnya memilih jalur penempatan pekerja migran yang legal,” ujar Nani.
Menurutnya, komunikasi berbasis literasi digital menjadi instrumen penting untuk meningkatkan kewaspadaan masyarakat terhadap berbagai tawaran pekerjaan di luar negeri yang berpotensi menjerat korban tindak pidana perdagangan orang maupun penipuan daring.
Selain itu, sinergi komunikasi publik antarlembaga dinilai harus menjadi bagian dari strategi nasional agar pesan mengenai migrasi aman dapat menjangkau masyarakat secara lebih luas.
Sementara itu, Kepala BP3MI Sumatra Utara, Kombes Pol. Budi Novijanto, mengatakan pihaknya terus menggencarkan sosialisasi migrasi aman. Yakni, melalui kolaborasi dengan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, perguruan tinggi, media massa, dan berbagai elemen masyarakat.
“Kami mengajak masyarakat untuk tidak mudah tergiur tawaran pekerjaan dengan gaji besar yang beredar di media sosial tanpa melalui prosedur resmi. Pastikan seluruh proses penempatan dilakukan secara legal agar hak dan pelindungan pekerja migran tetap terjamin,” kata Budi.
Di sisi lain, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Phnom Penh mencatat peningkatan signifikan jumlah WNI yang terjerat jaringan penipuan daring di Kamboja. Sepanjang Januari hingga Juni 2026, sebanyak 12.019 WNI telah melapor dan mengajukan fasilitasi kepulangan ke Indonesia.
Jumlah tersebut lebih dari dua kali lipat dibandingkan sepanjang 2025 yang tercatat sebanyak 5.088 orang. Saat ini sekitar 676 WNI berada di sejumlah fasilitas detensi Pemerintah Kamboja. Dari jumlah tersebut, lebih dari 500 orang ditempatkan di Bati Pre-Deportation Center, Provinsi Takeo.
Sementara sekitar 1.250 WNI lainnya berada di fasilitas detensi di Pochentong setelah terjaring operasi penertiban di sekitar Phnom Penh. Hingga 30 Juni 2026, KBRI Phnom Penh telah memfasilitasi kepulangan 5.487 WNI ke Indonesia serta menerbitkan 4.368 Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) bagi WNI yang tidak lagi memiliki paspor. []
