April 19, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Dampak Penghentian Pengiriman PMI ke Malaysia Membuat Ribuan CPMI Menunggu Kejelasan Nasibnya

3 min read

JAKARTA – Pemerintah telah memutuskan untuk menghentikan sementara pengiriman Tenaga Kerja Indonesia atau Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Malaysia per 13 Juli 2022 akibat adanya indikasi pelanggaran MoU tenaga kerja. Namun puluhan ribu calon pekerja migran menunggu berangkat ke berbagai negara tujuan.

“Persoalan keberangkatan calon pekerja migran ini harus segera dicarikan solusinya.Karena penempatan pekerja ke luar negeri adalah salah satu cara menampung angkatan kerja baru setiap tahunnya,” kata Kepala Staf Presiden Moeldoko.

Pernyataan Moeldoko disampaikan saat melaksanakan verifikasi lapangan di PT Perwita Nusaraya, salah satu perusahaan penempatan PMI di Sidoarjo, Jawa Timur, Minggu, 17 Juli 2022. Kunjungan ini adalah tindak lanjut pertemuan Moeldoko dan Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (APJATI) pada Selasa, 5 Juli.

Saat itu, APJATI mengungkapkan bahwa ada puluhan ribu calon PMI belum bisa diberangkatkan ke negara tujuan dan masih mengantre di Sistem Komputerisasi Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (Sisko P2MI). Ketua Umum APJATI Ayub Basalamah kala itu mencontohkan pengiriman PMI ke Taiwan. “Ada 30 ribu PMI dengan tujuan penempatan Taiwan mengantre di Sisko P2MI,” kata dia.

Ayub berujar penempatan belum bisa dilakukan karena Kementerian Ketenagakerja dan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia belum terbitkan cost structure (struktur biaya).

 

Beda Negara, Beda Aturan

Moeldoko menyampaikan hal yang sama. Ia menyebut satu dari sekian masalah yang dihadapi oleh perusahaan jasa tenaga kerja indonesia adalah belum optimalnya aturan pembebanan biaya dan belum terbitnya aturan komponen biaya per negara oleh lembaga terkait. Padahal, aturan pembebanan biaya dan aturan komponen biaya menjadi acuan proses penempatan dan acuan pembiayaan yang diperlukan semua pihak.

Komponen biaya itu meliputi biaya persyaratan menjadi calon PMI, seperti surat keterangan sehat, sertifikat bukti kompetensi dan kepersertaan BPJS Kesehatan. Kemudian biaya proses, yakni pelatihan kerja, transportasi dan akomodasi menuju tempat seleksi, serta biaya penempatan yang mencakup pembuatan paspor, medical check up, psikotes, tiket, dan visa.

Pada negara tertentu seperti Malaysia, komponen biaya ditanggung oleh pemberi kerja. Namun pada negara lain seperti Taiwan, Hongkong, dan Korea, tidak semua komponen biaya itu ditanggung pemberi kerja atau pemerintah. “Perlu ada kesepakatan antara negara pengirim dengan negara penerima tenaga kerja dalam koridor UU yang berlaku di Indonesia,” kata Moeldoko.

 

Kasus PMI di Malaysia

Adapun terkait kasus PMI di Malaysia, pemerintah masih menunggu penjelasan dari negara tetangga ini soal indikasi pelanggaran MoU tersebut. “(Pemerintah pusat) menghentikan sementara waktu penempatan PMI ke Malaysia hingga dapat klarifikasi dari pemerintah Malaysia, termasuk komitmen untuk menghentikan mekanisme sistem maid online untuk penempatan PMI sektor domestik ke Malaysia,” kata Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri RI Judha Nugraha dalam jumpa pers, Kamis, 11 Juli 2022.

Sebelumnya, Duta Besar Indonesia untuk Malaysia Hermono mencatat adanya aktivitas di media sosial yang mengiklankan pekerja domestik asal Indonesia oleh agen perekrutan lepas. Mekanisme itu, yang dikenal dengan Maid Online System, tidak berada di dalam kesepakatan MoU penempatan dan perlindungan PMI di Malaysia.

Menteri Ketenagakerjaan RI Ida Fauziyah menandatangani nota kesepahaman dengan Menteri Sumber Daya Manusia Malaysia M Saravanan pada 1 April 2022. Dalam kesepakatan itu, perwakilan Indonesia di Malaysia berwenang menetapkan besaran upah minimum PMI, yaitu 1.500 ringgit Malaysia atau sekitar Rp 5,1 juta, dengan pendapatan minimum calon pemberi kerja sebesar RM 7.000 atau sekitar Rp 23 juta.

Di antara poin-poin lain yang digariskan dalam nota kesepahaman tersebut adalah hak cuti tahunan, hak untuk berkomunikasi, dan larangan menahan paspor pembantu. Judha mengatakan, sistem maid online membuat posisi pekerja migran menjadi rentan tereksploitasi karena mekanisme perekrutannya melanggar Undang-undang No 18 tahun 2017 mengenai perlindungan pekerja migran. “Migran kita yang berangkat ke Malaysia akhirnya tidak melalui tahap-tahap persiapan yang benar,” katanya. []

Sumber Tempo

Advertisement
Advertisement