April 27, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Delapan PMI Hong Kong Disidangkan, Lima Diantaranya Bersekongkol Lakukan Penipuan

1 min read

HONG KONG – Mengakhiri persidangan di Minggu Kedua bulan September 2019 hari ini (13/09/2019), delapan pekerja migran Indonesia dengan berbagai permasalahan hukum yang menimpa mereka akan menjalani persidangan di Kwuntong Magistratet dan Sha Tin Magistratet.

Ada yang unik dengan persidangan hari ini dimana lima PMI sekaligus disidangkan dalam waktu bersamaan lantaran mereka bersekongkol lakukan penipuan. Kelimanya adalah Rohaela, Yuli Astuti, Ayun Dwijayanti, Sri Muawanah, dan Widhiyanti Endar. Nomor kasus kelima PMI tersebutpun juga berurutan dari nomor STCC 877 hingga STCC 881.

Sidang untuk kelima PMI yang bersekongkol melakukan penipuan tersebut pada hari ini merupakan sidang pertama dengan agenda membacakan perkara.

Di pengadilan yang sama, satu PMI juga diadili hari ini terkait dengan pelanggaran ijin tinggal. PMI atas nama Wiji Nurhayati binti Zainuri Kawi tersebut kedapatan menyalahgunakan ijin tinggalnya untuk pekerjaan yang tidak sesuai dengan visa yang dimiliki.

Sedangkan dua PMI lainnya hari ini di sidangkan di pengadilan Kwun Tong, dengan tuduhan telah melakukan pencurian. Keduanya yang terdaftar dengan nomor kasus KTCC1523 / 2019 dan KTCC1557 / 2019 adalah Yuliani binti Sueb Paidi dan Indah Irawati.

Semoga kedelapan PMI yang hari ini sedang berperkara didepan hukum mendapatkan kemudahan dan mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya. []

Advertisement
Advertisement