August 14, 2026

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Takut gagal Menjadi PMI yang Tinggal Selangkah Lagi, RS Nekat Lakukan Aborsi dan Buang Jasad Bayi di Dekat LPK

2 min read

JAKARTA – Kepolisian Resor Metro Depok menetapkan RS (21) sebagai tersangka dalam kasus penemuan jasad bayi di dalam tong sampah di Jalan Raya Muchtar, Sawangan, Depok.

RS merupakan ibu kandung bayi laki-laki tersebut, yang lahir dari hubungan di luar nikah. Hal tersebut diungkapkan Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Made Gede Oka Utama.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka yang kami lakukan intensif dari kemarin, kami mendapatkan bahwa memang hubungan dari tersangka ini dengan pacarnya yang berada di luar kota,” katanya saat memberikan keterangan pers di Mapolres Metro Depok, Kamis (13/8/2026).

Fakta yang terungkap dari penyidikan menunjukkan kehamilan tersebut bukan hal baru bagi RS. Sejak menjalani pelatihan untuk menjadi calon pekerja migran Indonesia (PMI) tujuan Jepang, ia sebenarnya sudah menyadari kondisinya sejak awal tahun 2026.

“Dan menurut keterangan dari tersangka, umur kandungannya saat pelatihan telah menginjak umur 6 ataupun 7 bulan,” ungkap Made.

Kronologi Tindakan Aborsi dengan Gunting

Peristiwa nahas itu bermula di kamar mandi lantai 3 sebuah ruko yang menjadi tempat RS mengikuti pelatihan. Tanpa bantuan siapa pun, ia nekat mengakhiri kehamilannya sendiri. “Dia melakukan aksinya seorang diri. Kemudian dengan cara memaksa mengeluarkan janinnya dan memotong menggunakan gunting dan membungkus jasad bayi tersebut dengan menggunakan kain batik,” jelas Made.

Selang tak lama dari proses tersebut, RS turun menuju lantai bawah bangunan dan membawa jasad bayinya ke tong sampah yang letaknya tak jauh dari tempat tinggalnya. Aksi ini terjadi pada malam hari, Senin 10 Agustus lalu, sekitar pukul 21.35 WIB.

Soal motif di balik perbuatan nekat ini, Made menerangkan RS didorong oleh kekhawatiran besar akan gagalnya rencana keberangkatannya bekerja ke luar negeri. Sebab, kehamilan tersebut berpotensi menggagalkan statusnya sebagai calon TKW yang tengah menjalani pelatihan di lokasi yang berdekatan dengan tempat jasad bayi ditemukan.

Kasus ini kemudian ditindaklanjuti oleh Tim Operasional Reserse Mobil (Resmob) Satreskrim, yang membawa RS bersama barang bukti terkait ke Mapolres Metro Depok untuk proses hukum selanjutnya. Perbuatan RS dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 429 ayat (1) huruf a, b, dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.  []

Advertisement
Advertisement

Leave a Reply