December 13, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Desi, PMI yang “Menjambak” Anak Majikan Hingga Terjungkal Ditangkap Polisi dan Menjalani Penahanan

2 min read

HONG KONG – Setelah rekaman video CCTV viral beredar di tengah tengah warganet Makau dan Hong Kong, berduyun-duyun, beberapa media lokal Hong Kong dan Makau mengangkatnya menjadi berita, ulah seorang PRT asal Indonesia yang diketahui bernama Desi Aryanti menarik rambut anak majikan dengan keras hingga tubuhnya terpelanting ke lantai didepan pintu apartemen majikannya.

Akibatnya, perbuatan Desi yang berdasarkan time code video CCTV tersebut terjadi kemarin pagi (13/12/2021), langsung membuat aparat Kepolisian Makau bergerak melakukan penelusuran.

Setelah ditemukan, tak butuh waktu lama, Desi langsung ditangkap dan ditahan.

Informasi yang berhasil dihimpun ApakabarOnline.com dari beberapa media lokal Makau menyebutkan, proses yang sedang dijalani Desi saat ini tengah masuk ke kKejaksaan Makau untuk persiapan dilakukan penuntutan ke pengadilan.

“Hari ini (14/12/2021), status PRT asal Indonesia tersebut telah menjadi tersangka, proses penyelidikan dan pemberkasan di Kepolisian telah selesai dan tersangka kini tengah dilimpahkan ke Kejaksaan untuk penahanan” tutur sumber Kepolisian Makau kepada awak media.

“Njambak” Anak Majikan Sampai Terjungkal, Seorang PMI Asal Magetan Terekam CCTV

Desi dituduh telah melakukan serangan biasa terhadap orang yang perlindungannya berada dibawah tanggung jawabnya.

Sebelumnya diberitakan, seorang PMI asal Magetan bernama Desi Aryanti terekam CCTV tengah melakukan kekerasan terhadap seorang anak majikannya yang diduga masih berusia TK.

Dalam rekaman yang diunggah kali pertama di Group Majikan Makau dan kemudian tersebar kemana-mana tersebut, Desi dan anak majikan tengah bersiap-siap untuk pergi meninggalkan flat. Diduga akan pergi ke sekolah.

Mungkin karena sang anak rewel, dikejar waktu yang rawan terlambat sampai sekolah, Desi kemudian menarik tubuh anak majikannya dengan memegang rambutnya dengan kuat (njambak), hingga tubuh mungil tersebut terhuyung dan jatuh tengkurap ke lantai depan pintu flat.

Selanjutnya, suara berdebam pintu ditutup dengan keras.

Sang pengunggah juga menyertakan kopi digital paspor atas nama Desi Aryanti berikut terpampang jelas visa kerja yang dia pegang, dikeluarkan di Makau pada 6 Desember 2021 dan berlaku hingga 3 Maret 2022.

Tanggal dikeluarkan paspor dengan peristiwa tersebut hanya bersela selama 7 hari atau sepekan. Dengan demikian, Desi baru sepekan bekerja di rumah majikannya untuk menjaga anak majikan, hingga peristiwa kekerasan yang dia lakukan terjadi dan terekam kamera CCTV. []

Advertisement
Advertisement