Desmond Junaidi Mahesa : Brotoseno Tidak Dipecat, Pimpinannya Kita Evaluasi
JAKARTA – Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Desmond Junaidi Mahesa, mengkritisi keputusan Polri yang tak memecat AKBP Raden Brotoseno dari Korps Bhayangkara. Padahal, kata Desmond, Brotoseno merupakan seorang narapidana kasus korupsi.
Desmond menegaskan, pernyataan Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo yang menyebut AKBP Brotoseno tak dipecat dari lembaganya hanya sebuah pembelaan sesama prajurit Polri dan tak dapat dibenarkan.
“Dianggap seolah-olah berprestasi, prestasi apa? Seharusnya seseorang yang karena peradilan pidana, prestasinya itu enggak ada. Pencuri, kok. Maling, kok,” ujar Desmond di komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (31/05/2022).
Politikus Gerindra ini mengimbau agar Propam Polri mengoreksi keputusan mereka yang tak memecat AKBP Brotoseno. Menurutnya, keputusan itu malah mencoreng nama baik Korps Bhayangkara yang selama ini sudah banyak mengalami perbaikan di bawah kepemimpinan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
“Terlalu membela anggotanya inilah menurut saya yang akan merusak citra lembaga kepolisian itu sendiri,” ujarnya.
Desmond juga menegaskan, keputusan Polri tersebut akan menjadi catatan keras bagi Komisi III terhadap Korps Bhayangkara.
“Kalau hari ini ada seorang polisi di hukum pidana, hari ini bersyarat, tapi masih diperlakukan jadi anggota polisi, pertanyannya institusi ini, institusi apa? Maka ini yang harus kita kritisi. Berarti posisi institusi kepolisian, terlalu membela anggotanya. Pimpinan kepolisiannya harus kita evaluasi. Atau UU kepolisiannya harus kita evaluasi. Karena tidak seiring dengan keinginan masyarakat. Tidak seiring dengan moral masyarakat,” ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo menjelaskan alasan pihaknya tidak memecat AKBP Raden Brotoseno dari Korps Bhayangkara meskipun terjerat perkara hukum. Menurut Sambo, Polri tidak melakukan pemecatan terhadap mantan narapidana kasus korupsi tersebut karena berprestasi selama berdinas di institusi Polri dan berkelakuan baik.
Sambo menyebut, penilaian soal prestasi AKBP Raden Brotoseno itu berdasarkan pernyataan dari atasannya di Polri. Dia menuturkan, pertimbangan Brotoseno tidak dipecat dari Polri itu juga berdasarkan hasil putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) bernomor: PUT/72/X/2020 pada 13 Oktober 2020.
Selain itu, Sambo mengungkapkan, pertimbangan lainnya, kasus korupsi yang menjerat Raden Brotoseno itu karena tidak dilakukan sendiri. Namun, juga melibatkan terpidana lain bernama Haris Artur Haidir yang bertindak sebagai pelaku penyuapan terhadap Brotoseno.
Rangkaian kejadian penyuapan terhadap AKBP R Brotoseno dari terpidana lain atas nama Haris Artur Haidir (penyuap) dalam sidang Kasasi dinyatakan bebas tahun 2018 dengan Nomor Putusan: 1643-K/pidsus/2018 atau tanggal 14 November 2018,” ucap Sambo. []