Dianggap Abai Terhadap Pekerja Migran, Ketua Komisi IX DPR RI Dilaporkan
JAKARTA – Komisi Nasional Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP-KPK) melaporkan Ketua Komisi IX DPR Felly Estelita Runtuwene ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terkait dengan tidak ada tindak lanjut keputusan hasil Rapat Dengan Pendapat (RDP) dengan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) 8 Juni lalu.
Wasekjen komnas LP KPK Amri Piliang menilai Komisi IX tidak menjalankan fungsinya sebagaimana mestinya yakni melakukan pengawasan terhadap tindak lanjut keputusan hasil RDP dengan BP2MI.
“LP KPK menilai DPR abai terhadap fungsinya yang diduga melawan dan bertentangan dengan Undang-Undang yang dilakukan oleh BP2MI agar tidak merugikan para Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang konon katanya harus dilindungi dari ujung rambut sampai ujung kaki,” ujar Amri pada Jumat (26/08/2022).
Ia menjabarkan, salah satu keputusan RDP yang seharusnya segera dilaksanakan oleh BP2MI yaitu komponen biaya penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) ke Taiwan yang semestinya sudah tidak ada lagi yang dibebankan kepada PMI.
“Perintah undang-undang nomor 18 tahun 2017 pasal 30 udah jelas dilarang membebankan biaya penempatan kepada Pekerja Migran Indonesia, namun Beny Rhamdani selaku kepala BP2MI justru telah menerbitkan Keputusan Kepala BP2MI nomor 328 Tahun 2022 tentang Pembiayaan Penempatan PMI ke Negara Tujuan Taiwan, dan membuat bingung para kepala dinas tenaga kerja yang menjadi kantong PMI untuk merubah Perjanjian Penempatan yang bertentangan dengan UU nomor 18 Tahun 2017” jelas Amri.
“Komisi IX DPR-RI harus segera memanggil kepala BP2MI untuk melaksanakan hasil RDP 8 Juni 2022 untuk melakukan revisi perka BP2MI nomor 09 tahun 2020 dengan memangkas 14 item komponen biaya penempatan menjadi 5 item komponen biaya yang tertuang dalam Perka BP2MI No.02 Tahun 2020” pungkas Amri.[]