April 19, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Dianggap Memalukan, Bayi Berdarah Lombok Banglades Dibuang

2 min read

Mataram – Nasib tragis dialami seorang bayi berjenis kelamin perempuan yang lahir pada 26 Agustus kemarin. Beberapa jam menghirup udara jagat raya, bayi tak berdosa tersebut kemudian dibekap saluran pernafasannya hingga tak bernyawa, lalu dibungkus dengan kain sarung dan selanjutkan dilarutkan ke Sungai Pringgarata Lombok Tengah NTB.

Ironisnya, pelaku pembunuhan sekaligus pembuangan bayi tersebut ternyata ibu kandungnya sendiri. Adalah Muslikah (35) warga desa Sintung Kecamatan Pringgarata Kabupaten Lombok Barat yang tiga bulan sebelumnya baru saja pulang dari bekerja di Singapura.

 

Baca : [ Hamil Tanpa Suami, PMI Lombok Kubur Bayinya Hidup-Hidup ]

 

Kejadian ini bermula dari penemuan warga akan aroma busuk di salah satu titik Kali Pringgarata. Setelah ditelusuri, bau busuk tersebut bersumber dari seonggok buntalan kain sarung yang ternyata didalamnya berisi mayat bayi. Sontak, penemuan ini membuat geger warga sekitar TKP.

Upaya pencarian yang dilakukan polisi membuahkan hasil. Hari ini (03/09) titik terang pelaku telah ditemukan. Polisi menahan sekaligus menetapkan status tersangka pada perempuan mantan PMI Singapura ini.

 

Baca : [Semakin Banyak Perempuan Jadi Pekerja Migran, Semakin Banyak Anak-Anak Tak Terlindungi ]

 

Dihadapan penyidik, Muslikah mengakui dirinya yang melahirkan dan membuang bayi tersebut.

“Tersangka mengakui bayi yang dilahirkan pada sabtu kemarin (26/08) merupakan hasil hubungan gelapnya dengan warga negara Banglades saat keduanya sama sama bekerja di Singapura” terang Kapolsek Pringgarata, AKP, Supyan Hadi kepada koresponden Apakabaronline.com siang ini.

“Berdasarkan hasil uji forensik, bayi berjenis kelamin perempuan tersebut lahir saat usia kandungannya 9 bulan 10 hari. Saat dilahirkan, bayi tersebut dalam kondisi hidup. Hal ini berdasarkan kondisi paru paru bayi yang berwarna mozaik” lanjut Supyan.

Supyan menyatakan, pelaku dikenakan pasal berlapis, yaitu pasal perlindungan anak, serta pasal pembunuhan. Kedua pasal tersebut, mengancam Muslikah maksimal hukuman seumur hidup. [Asa/SP]

 

Advertisement
Advertisement