June 9, 2026

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Dibalik Remitansi yang Rutin Dikirim PMI, Terdapat Bayang-Bayang Kekerasan Struktural

4 min read

JAKARTA – Hadirnya globalisasi membuat mobilitas tenaga kerja antar negara menjadi cepat. Banyak perempuan Indonesia memilih bekerja di luar negeri untuk meningkatkan kesejahteraan hidup keluarganya. Namun, di balik peluang ekonomi tersebut, hadir risiko besar seperti eksploitasi serta kekerasan terhadap tenaga kerja wanita.

Kasus yang dialami oleh Sumiati pada tahun 2010 menjadi salah satu bukti nyata bagaimana globalisasi dapat menghadirkan bentuk kekuasaan terhadap perempuan. Kasus ini menimbulkan pertanyaan penting, yakni mengapa perempuan pekerja migran masih rentan mengalami kekerasan meskipun mereka menjadi bagian dari sistem ekonomi global yang ada?

Globalisasi tidak hanya mempercepat perpindahan barang dan modal, tetapi juga tenaga kerja. Dalam proses tersebut, perempuan dari negara berkembang sering mengisi sektor pekerjaan domestik yang kurang mendapat perlindungan hukum dibanding sektor formal lainnya.

Akibatnya, manfaat ekonomi globalisasi sering tidak diikuti dengan jaminan keamanan dan perlindungan hak-hak pekerja.

Untuk menjawab pertanyaan diatas, artikel ini menggunakan konsep globalisas serta kekerasan struktural dari Johan Galtung.  Menurut Galtung, kekerasan tidak selalu berupa tindakan fisik langsung. Kekerasan juga muncul melalui sistem sosial, ekonomi, dan politik yang menyebabkan kelompok tertentu berada dalam kondisi yang rentan.

Pada konteks pekerja migran, perempuan sering berada pada posisi yang lemah karena bergantung pada agen penyalur, majikan, dan sistem hukum negara tujuan. Timbulnya ketimpangan kekuasaan inilah yang menciptakan kondisi bagi terjadinya kekerasan.

Pada tahun 2010, Sumiati, seorang pekerja migran asal Nusa Tenggara Barat, bekerja sebagai asistem rumah tangga di Madinah, Arab Saudi.  Sumiati berangkat pada Juli 2010 dengan harapan dapat membantu perekonomian keluarganya. Kenyataannya, selama ia bekerja ia mendapat penyiksaan dari majikannya.

Sumiati dilaporkan mengalami luka bakar akibat besi panas, pemukulan, serta luka serius pada wajah dan tubuhnya hingga harus menjalani perawatan di Rumah Sakit King Fahd, Madinah.

Kasus ini mendapat perhatian luas di Indonesia setelah foto-foto kondisi Sumiati beredar di media. Pemerintah Indonesia kemudian membentuk tim untuk menangani kasus tersebut dan mendorong proses hukum terhadap pelaku.

Yang membuat kasus ini penting, bukan hanya tingkat kekerasan yang dialami korban, melainkan juga fakta bahwa kasus tersebut bukan merupakan peristiwa tunggal.  Organisasi perilndungan pekerja migran mencatat, ribuan kasus kekerasan terhadap pekerja Indonesia di Arab Saudi pada periode yang sama, dan sebagian besar korbannya merupakan perempuan.

Data Kementrian Luar Negeri dan organisasi perlindungan pekerja migran pada periode tersebut menunjukkan bahwa pengaduan terkait kekerasan, gaji tidak dibayar, dan penyiksaan terhadap pekerja migran Indonesia di Timur Tengah masih tergolong tinggi.

Hal ini menunjukkan bahwa kasus Sumiati merupakan bagian dari persoalan yang lebih luas. Kasus Sumiati menunjukkan bahwa globalisasi tenaga kerja tidak selalu berjalan seiring dengan perlindungan hak asasi manusia.

Dalam sistem ekonomi global, negara-negara maju dan kaya membutuhkan tenaga kerja murah guna mengisi sektor domestik seperti pekerjaan rumah tangga dan perawatan keluarga.

Kebutuhan tersebut dipenuhi oleh pekerja migran dari negara berkembang, termasuk Indonesia. Situasi ini menciptakan hubungan yang tidak seimbang karena pekerja migran berada pada posisi tawar yang lebih rendah dibandingkan pemberi kerja maupun negara tujuan.

Ada beberapa faktor yang menyebabkan kerentanan tersebut.

Pertama, adanya ketimpangan kekuasaan antara majikan dan pekerja migran. Sebagai pekerja rumah tangga di negara asing,  Sumiati memiliki akses yang terbatas terhadap perlindungan hukum dan bantuan sosial.

Kedua, terdapat ketergantungan ekonomi. Ketergantungan tersebut tidak hanya dialami oleh individu pekerja, tetapi juga oleh negara yang memperoleh devisa dari pekerja migran. Akibatnya, perlindungan terhadap pekerja terkadang belum menjadi prioritas utama dibandingkan manfaat ekonomi yang diperoleh dari migrasi tenaga kerja.

Banyak perempuan tetap memilih bekerja di luar negeri karena keterbatasan lapangan pekerjaan di daerah asal. Kondisi ini membuat mereka menerima risiko yang tinggi demi memperoleh penghasilan yang lebih baik.

Ketiga, perlindungan hukum bagi pekerja migran saat itu masih belum optimal. Beberapa pengamat menilai belum adanya mekanisme perlindungan yang kuat menyebabkan Nasib pekerja migran sangat bergantung pada perlakuan majikan.

Melalui perspektif kekerasan struktural, penyiksaan yang dialami Sumiati bukan hanya tindakan individu dari majikan yang kejam.

Kasus tersebut juga merupakan akibat dari struktur ekonomi dan sosial yang menempatkan perempuan pekerja migran pada posisi yang rentan dan kurang terlindungi. Dari perspektif gender, perempuan pekerja migran menghadapi kerentanan berlapis.  Mereka tidak hanya berstatus sebagai pekerja migran, tetapi juga bekerja pada sektor domestic  yang sering dianggap sebagai pekerjaan informal dan berada di ruang privat majikan.

Kondisi tersebut membuat pengawasan menjadi lebih sulit dan meningkatkan risiko terjadinya kekerasan tanpa diketahui oleh pihak luar. Kasus Sumiati menunjukkan bahwa globalisasi tidak selalu membawa manfaat yang merata bagi semua kelompok masyarakat.

Di satu sisi, globalisasi membuka peluang kerja dan meningkatkan pendapatan bagi perempuan Indonesia yang bekerja di luar negeri. Namun di sisi lain, globalisasi juga dapat memperbesar kerentanan terhadap eksploitasi dan kekerasan apabila tidak disertai dengan perlindungan yang memadai.

Melalui perspektif kekerasan struktural, kasus ini memperlihatkan bahwa kekerasan terhadap pekerja migran perempuan tidak hanya disebabkan oleh tindakan individu, melainkan juga oleh stuktur sosial, ekonomi dan politik yang menempatkan mereka dalam posisi yang lemah.

Adanya kasus Sumiati menunjukkan bahwa keberhasilan globalisasi seharusnya tidak hanya di ukur dari meningkatnya arus tenaga kerja dan devisa negara, tetapi juga dari kemampuan negara melindungi warga negaranya.

Jika perlindungan terhadap pekerja migran masih lemah, maka manfaat ekonomi globalisasi justru dapat dibayar dengan tingginya biaya sosial dan kemanusiaan yang harus ditanggung oleh para pekerja, terutama perempuan. []

Penulis :  Joy Anna Natalia Kafiar

Advertisement
Advertisement

Leave a Reply