Terancam Empat Bulan Dipenjara Gegara Alat Setrum Bengkak di MTR
1 min read
HONG KONG – Setelah viral menghiasi pemberitaan jagad media, pria yang mengalami bengkak alat setrum saat menumpang MTR pada 27 Mei 2026 kemarin akhirnya berujung pada penuntutan di pengadilan.
Setelah ditangkap, diperiksa, pria yang alat setrumnya bengkak tersebut kemudian disidangkan di pengadilan distrik Timur kemarin (08/06/2026).
Dalam persidangan, pria yang terdaftar dengan nomor perkara ESCC 900050/2026 mengaku tidak sengaja membengkakan alat setrumnya. Dalam kondisi bengkak, pria tersebut mengaku sangat tidak nyaman hingga membuatnya sesekali mengelus dan meremas dalam celana.
Sementara itu, perempuan yang duduk didepannya merasa tersinggung dan dilecehkan, lantaran posisi alat setrum yang sedang bengkak hanya beberapa centi didepan wajahnya.
Pria tersebut dituntut dengan pasal perbuatan tidak pantas didepan umum dengan ancaman hukuman maksimal 4 bulan penjara.
Hakim yang memimpin jalannya persidangan di Pengadilan Distrik Timur menutup jalannya persidangan, untuk kemudian sidang akan dilanjutkan pada awal Juli 2026 nanti. []
