June 9, 2026

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Menyetrum Paksa PRTnya, Seorang Majikan Berusia 54 Tahun Diciduk Polisi

1 min read

HONG KONG – Seorang pria warga Macao berusia 54 tahun harus menjalani penahanan dan serangkaian pemeriksaan setelah seorang PRT asing berusia 34 tahun melaporkannya ke Polisi.

Mengutip keterangan Polisi Makau kemarin (08/06/2026), status pria tersebut kini telah menjadi tersangka setelah pengakuan dan bukti berhasil didapatkan.

Dalam keterangan didepan awak media, pria tersebut pada tanggal 6 Juni 2026 telah menyetrum seorang PRT yang bekerja padanya. Meskipun awalnya PRT tersebut menolak, namun setelah pria tersebut mengancam akan mempermasalahkan ijin kerjanya di Makau, dengan terpaksa PRT berusia 34 tahun tersebut melayani setruman majikannya.

Keesokan harinya, majikan kembali akan mengulang hal yang sama. Sebenarnya PRT asing tersebut memilih untuk pasrah ketimbang ijin kerjanya bermasalah, namun PRT asing tersebut terpaksa melawan lantaran majikan akan melakukan anal seks padanya.

Setelah berhasil melakukan perlawanan, majikan marah dan mengusir PRT asing tersebut dari apartemennya.

Usai diusir majikan, PRT asing tersebut langsung menuju kantor polisi untuk meminta prlindungan sekaligus melaporkan kasusnya.

Setelah menjalani pemeriksaan, tak lama berselang dengan mudah dan cepat Polisi berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan kemudian memeriksa dan menahannya.

Kasus ini sedang dalam penanganan Kepolisian Makau untuk selanjutnya akan segera dilakukan penuntutan di Pengadilan. []

Advertisement
Advertisement

Leave a Reply