November 22, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Diduga Aniaya Anak Majikan, Seorang PRT Asing di Kai Tak Dipolisikan

1 min read

HONG KONG – Seorang PRT asing berusia 27 tahun dilaporkan Polisi oleh majikannya setelah mendapati balita anak majikan yang berusia 3 tahun mengalami luka-luka memar di beberapa bagian tubuhnya.

Pada peristiwa yang terjadi Sabtu  (21/09/2024)  sekira pukul 11 siang kemarin, anak majikan langsung dibawa ke rumah sakit Queen Elizabeth untuk menjalani pemeriksaan dan mendapatkkan penanganan medis.

Diketahui, PRT asing yang sehari-hari bekerja di Kai Long Court, No. 18 Moon Street Kai Tak, disebut berasal dari Filipina tersebut diduga telah menganiaya anak majikannya menggunakan kuku dan serta telapak tangannya.Hal tersebut diketahyui dari bekas luka dan memar yang ditinggalkan tangan, punggung dan pinggang.

Sampai saat berita ini diturunkan, Polisi masih intens melakukan penanganan dan mencari ada atau tidaknya unsur kesalahan. []

Advertisement
Advertisement