December 22, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Diduga Diterlantarkan Kedua Orang Tuanya, Balita 17 Bulan Meninggal Dunia Kelaparan di Apartemen

2 min read

HONG KONG – Mahkamah Agung di Korea Selatan telah mengkonfirmasi hukuman penjara 30 tahun untuk pasangan yang menganiaya dan membuat mati seorang anak kecil berusia dua tahun, menegakkan keputusan pengadilan yang lebih rendah pada kasus tersebut. Demikian media lokal melaporkan pada Jumat, 19 Mei 2023.

Seorang perempuan yang berusia 22 tahun dan pasangannya yang berusia 29 tahun dituduh menelantarkan anak perempuan dan saudara laki-lakinya yang berusia 17 bulan dari Oktober 2021 hingga Maret 2022. Mereka tidak memberikan nutrisi yang cukup kepada anak-anak tersebut.

Anak usia dua tahun itu meninggal pada Maret 2022 karena kekurangan gizi parah dan pendarahan otak, demikian dilansir dari The Korea Herald, Sabtu (20/05/2023).

Sekitar waktu itu, sang ayah tiri gadis itu menemukan anak perempuan itu pingsan di lantai setelah memakan kotoran dan makanan anjing, tetapi ia tidak membantunya.

Ditemukan juga bahwa ayah tirinya melakukan kekerasan fisik pada korban saat ia pergi ke tempat sampah untuk mencari makanan.

Otopsi pada anak tersebut, yang beratnya sekitar setengah berat rata-rata anak-anak seusianya, menemukan sepotong wortel di dalam sistem pencernaannya.

Penyelidik menemukan bahwa pasangan itu telah berhenti memberi makan anak perempuan itu sama sekali selama sekitar dua minggu sampai kematiannya.

Padahal pasangan itu menerima subsidi pemerintah Korea Selatan sebesar 350.000 won (sekitar Rp3,9 juta), dan tunjangan sebesar 400.000 won (berkisar Rp 4,5 juta) dari ayah biologis anak tersebut setiap bulan.

Saudara laki-laki anak itu juga mengalami kekurangan gizi parah dan dianiaya secara fisik oleh pasangan tersebut.

Pasangan itu telah didakwa melanggar Pasal 4 Undang-Undang tentang Kasus Khusus Mengenai Hukuman Kejahatan Pelecehan Anak, yang menyatakan bahwa pembunuhan oleh pelecehan anak dapat dihukum setidaknya tujuh tahun penjara dan paling banyak hukuman mati.

Sang ibu mengklaim bahwa kematian anaknya karena pemukulan suaminya, bukan karena kelaparan.

Sementara sang suami mengatakan bahwa ia bukan ayah kandung gadis itu, sehingga tidak boleh dihukum sebagai wali yang sah. []

Advertisement
Advertisement