December 22, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Dilobi BP2MI, Seluruh Barang Masuk Bawaan PMI Bebas Bea

2 min read

JAKARTA – Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani menemui Direktur Jendral Bea Cukai, Askolani, di Kantor Pusat Bea Cukai, Rawamangun, Jakarta Timur, pada Kamis, (11/08/22). Kedatangan Benny dan jajarannya bertujuan untuk beraudensi sekaligus membahas Kembali perihal rencana pembebasan bea masuk barang impor milik PMI, yang sedang diupayakan oleh Bea Cukai dan BP2MI.

Benny menuturkan, bahwa Ia bersyukur dan menyambut baik kebijakan Menteri Keuangan yang meringankan PMI saat pulang ke Tanah Air.

“Kami bersyukur dan menyambut baik Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Mereka (PMI) adalah penyumbang devisa negara terbesar kedua setelah sektor migas. Sehingga perlakuan hormat dan fasilitas yang istimewa sudah sewajarnya diberikan pada mereka,” tutur Benny di Ruang Pertemuan Gedung Garuda Bea Cukai.

Kadang, lanjut Benny, PMI membawa oleh-oleh, atau kenang-kenangan dari majikannya disana.  Dengan PMK ini saya bersyukur kita dapat memastikan barang apa saja yang dapat diberikan bebas bea masuk. Ini sangat disyukuri. Mereka lebih diringankan untuk membawa barang-barang dari luar.

“Di Program Prioritas, kami jadikan PMI sebagi VVIP, di bandara kita sediakan lounge dan fastrack. Bagi negara, PMI adalah dignity. Yakinkan pada negara luar mereka bukanlah pekerja yang direkrut oleh calon secara illegal. Mereka adalah pekerja resmi yang dilindungi negara. Sebelum, saat, dan setelah bekerja,” ungkap Benny.

Menanggapi apa yang disampaikan Benny, Dirjen Bea Cukai, Askolani, mengatakan dirinya akan meninjau lebih dekat substansi dari bahan yang sudah dirumuskan ini.

“Minggu depan Saya mau lihat substansinya. Kita lihat apakah ada hambatan atau sudah optimal,” tuturnya.

Askolani juga mengatakan, hal ini harus dibicarakan dan dibuat secara detail. Menurutnya, selama barang yang dibawa PMI adalah barang baru, tentu tidak masalah. Hanya nanti jumlahnya yang dilihat. Barang yang dibawa PMI ini untuk Pribadi atau untuk bisnis.

“Pertama, barang ini betul milik PMI. Lalu, barang ini barang baru. kemudian, jumlahnya. Dan untuk barang bekas, ini dilarang Kementerian Perdagangan. Tidak hanya PMI, tapi semua pelaku usaha. Ini kami tahan,” tutur Askolani.

Saat ini, lanjut Askolani, kami sudah lakukan perubahan. Pelayanan Panjang dipangkas menjadi lebih cepat. Barang dari luar yang masuk ke Indonesia, yang biasanya keluar dalam waktu 21 hari, saat ini hanya 11 hari.

“Nah kalau satu-satu PMI akan pusing. Kita buat regulasi secara umum aja untuk PMI. Kita harmonisasi sama Kemdag, untuk mengizinkan barang bekas masuk. Proses bisnis terus dipermudah. Sebisa mungkin, dokumen barang tidak complicated,” paparnya.

Benny juga berharap proses ini dapat segera diselesaikan agar dapat menjadi hadiah untuk para PMI saat Hari Ulang Tahun Buruh Migran, 18 Desember nanti.[]

Advertisement
Advertisement