April 27, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Distop Pemerintah Taiwan Mengirim PMI, Begini Reaksi Perusahaan Penyalur PMI

2 min read

ApakabarOnline.com – Beberapa waktu yang lalu, publik pekerja migran Indonesia sempat dihebohkan dengan kabar yang menyatakan telah ditemukan 27 PMI terdeteksi positif corona saat tiba di Taiwan.

Kabar tersebut semakin heboh saat kepala BP2MI turut menyikapi melalui media.

Beberapa saat kemudian, perwakilan Taiwan di Indonesia, TETO, secara official mengeluarkan pernyataan yang menganulir pernyataan kepala BP2MI, agar jangan merasa Taiwan dengan menganggap Pemerintah Indonesia dengan sengaja mengirim pekerja migran yang positif corona.

Beberapa hari kemudian, tepatnya tanggal 27 November kemarin, otoritas Taiwan mengeluarkan keterangan pers terkait dengan penghentian beberapa perusahaan Penyalur PMI yang kedapatan mengirimkan PMI dalam kondisi positif corona.

Perusahaan penyalur yang dikenai sangsi adalah PT Laatansa Lintas, PT Prima Duta Sejati, PT Sentosa Karya Aditama, PT Vita Melati Indonesia, PT Ekoristi Berkarya, dan PT Graha Ayukarsa.

Perusahaan-perusahaan penyalur tersebut mendapat sangsi penutupan sementara proses leges dan pengajuan visa. Semuanya mendapat sangsi yang sama tanpa melihat berapa PMI positif yang dikirim.

Menyikapi sangsi tersebut, pimpinan dari salah satu PT yang terkena sangsi, Maxixe Mantofa menyampaikan agar calon PMI tidak perlu panik, lantaran pihaknya sudah menghubungi Gugus Tugas COVID dan Kementrian Kesehatan untuk pembuatan surat yang akan dibawa ke instansi terkait di Taiwan agar segera dibuka kembali.

“Semua proses akan kembali normal setelah mendapatkan lampu hijau dari gugus tugas Taiwan.” terang Maxixe.

Nurcahyanto, salah satu pegiat pekerja migran menanggapi hal tersebut.

“Ini lucu. Pemeriksaan positif atau negatif corona kan wewenang pemerintah, dalam hal ini satgas dan kemenkes. Saat dites di Indonesia hasilnya negatif, tapi saat sampai Taiwan hasilnya positif. Disini yang perlu dipertanyakan, bagaimana kemampuan pemerintah kita melakukan pengetesan ? ” terang Nur.

Nur berkesimpulan, saat Taiwan menjatuhkan sangsi, seharusnya bukan ke perusahaan penyalur PMI. Sebab perusahaan penyalur PMI tidak berwenang melakukan pemeriksaan dan mengeluarkan surat keterangan bebas COVID.

“Salah alamat itu sangsinya. Yang melakukan pemeriksaan pemerintah Indonesia, saat hasilnya meleset, yang kena sangsi perusahaan penyalur. ” pungkas Nur. []

Advertisement
Advertisement