April 20, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Ditinggal Istri Bekerja di Hong Kong, Seorang Pria yang Menyetrum Dua Putri Tirinya Mendapat Anugerah Penjara

2 min read

HONG KONG – Menikahi seorang janda dengan kondisi sudah memiliki anak, jika benar-benar dilakukan dengan tulus, serta menjaga dan menegakan adab etika hingga moral, mencurahkan tanggung jawab memberi nafkah serta memposisikan diri sebagai pemimpin yang mengantarkan mereka menuju kesuksesan masa depan, tentu menjadi idaman setiap janda yang berniat mencari pasangan.

Namun, tak jarang, hal tersebut ternodai dengan ulah jahat sang pria, dengan menjadikan anak tiri mereka sebagai objek kejahatan seksual dengan berbagai latar belakang dan alasan. Mulai dari lantaran tergoda, hingga karena disengaja.

Terkini, peristiwa serupa kembali terulang dan menimpa dua orang remaja dibawah umur yang masing-masing berusia 17 dan 15 tahun.

Adalah LC (50) seorang pria warga Yunnan China, menikahi SC (47) seorang janda dengan dua anak yang berusia 17 dan 15 tahun.

Peristiwa tersebut terbongkar saat anak gadis tertua yang berusia 17 tahun membuat laporan polisi setelah merasa tidak tahan dengan perlakuan LC sang ayah tiri yang menikahi ibunya sejak 9 tahun silam.

SC hingga laporan polisi dibuat oleh anaknya menghabiskan waktunya untuk bekerja di Hong Kong dan jarang sekali pulang ke Yunan. Sedangkan LC kesehariannya lebih banyak berada di Yunan, mendampingi kedua putri tirinya, disamping memang latar pekerjaan LC ada di Yunnan.

Di persidangan pengadilan Yunnan kemarin (27/03/2023) terungkap beberapa poin penting terkait aksi kejahatan tersebut.

Kejahatan seksual, dituturkan korban kali pertama terjadi pada tahun 2018, dimana putri tirinya yang tua waktu itu masih berusia 14 tahun. Hal tersebut berlangsung hampir setiap hari, LC “Menyetrum paksa” putri tirinya.

Terlebih setelah pandemi mendera, SC sang istri selama dua tahun lamanya tidak pernah bisa pulang ke Yunnan, menyusul putri tiri kedua menjadi korban.

Dimana pada 2019, putri tiri kedua saat itu masih berusia 12 tahun, bersama-sama dengan putri tiri pertama, LC mengajarkan aktifitas dewasa, hingga berhasil melakukan “setrum paksa” terhadap keduanya.

Lantaran hal tersebut dilakukan hampir setiap hari secara bergantian terhadap keduanya, sampai saat perkara ini disidangkan, sudah tidak terhitung lagi berapa kali LC melakukannya.

Mendengar dan mempelajari kasus tersebut, hakim di pengadilan Yunnan yang memimpin jalannya persidangan mengetuk palu, memutus LC bersalah dan memerintahkan kepada lembaga pemasyarakatan untuk menghukum LC selama 22 tahun penjara. []

Advertisement
Advertisement