April 26, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Dituntut Bersalah Karena Berhentikan PRTnya yang Hamil, Majikan Ini Tidak Terima

1 min read

ApakabarOnline.com – Seorang PRT asing yang tidak disebutlan namanya melaporkan majikannya ke Polisi lantaran telah memberhentikan dia secara sepihak setelah mengetahui dirinya hamil empat bulan.

Fu (42) majikan sang PRT asing tersebut akhirnya dihadapkan ke persidangan di State Court Singapura kemarin (22/07/2019) siang.

Mengutip Zao Bao, di depan persidangan, Fu tidak terima disebut bersalah, lantaran Fu berkali-kali mewanti-wanti PRT asing tersebut agar jangan sampai terlibat pergaulan bebas, terlebih lagi hingga hamil.

Fu menganggap, pergaaulan bebas lebih banyak akibat buruknya ketimbang baiknya sehingga dia khawatir akan mrngganggu kinerja PRT tersebut dalam mengasuh anak perempuannya yang berusia 8 tahun.

Di pengadilan terungkap, PRT asing tersebut saat melaporkan majikannya dalam kondisi hamil dengan usia kandungan empat bulan.

Kontrak kerjanya dengan Fu ditandatangani baru tiga bulan sebelum Fu dilaporkan. Saat PRT tersebut menandatangani kontrak kerja, PRT tersebut tidak memberitahukan kehamilannya sehingga Fu tidak mengetahui.

Namun sejak awal, Fu sebelum kontrak kerja di tandatangani telah menegaskan bersedia untuk bermopral bagus, tidak terlibat pergaulan bebas dengan pertimbangan yang menjadi job dari PRT asing tersebut adalah mengasuh putrinya.

Fu ngotot dengan pendiriannya, bahwa dirinya tidak bersalah, justru dirinya yang ditipu, sebab kehamilan PRT asing itu telah terjadi sebelum kontrak ditandatangani, sedangkan PRT asing tersebut tidak memberitahukannya.

Sebelum melaporkan ke Polisi, PRT asing tersebut telah melaporkan deritanya ke agency yang menyalurkannya bekerja. Namun setelah mendengar penuturan PRT tersebut dan memahami konstruksi kronologis persoalannya, pihak agency juga angkat tangan tidak mau membantu dan memperjuangkan PRT asing tersebut. []

Advertisement
Advertisement