April 25, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Dua Perempuan Lokal Diciduk Aparat Setelah Ketahuan Mengelola Tempat “Enak-Enak”

1 min read
Diduga menjadi mucikari, dua perempuan lokal masing-masing berusia 43 tahun dan 44 tahun dibekuk aparat Kepolisian Hong Kong ilegal di kawasan Hoi Pa Street, Tsuen Wan kemarin sore (19/07/2021)(foto HK Police)

Diduga menjadi mucikari, dua perempuan lokal masing-masing berusia 43 tahun dan 44 tahun dibekuk aparat Kepolisian Hong Kong ilegal di kawasan Hoi Pa Street, Tsuen Wan kemarin sore (19/07/2021)(foto HK Police)

HONG KONG – Operasi anti pekerja ilegal gencar dilakukan di Hong Kong. Berbagai bentuk aktifitas bekerja ilegal serta pekerjaan ilegal menjadi targetnya.

Terkini, dua perempuan lokal masing-masing berusia 43 tahun dan 44 tahun dibekuk aparat Kepolisian Hong Kong setelah terbukti mengelola tempat enak-enak atau tempat prostitusi ilegal di kawasan Hoi Pa Street, Tsuen Wan. kemarin sore (19/07/2021).

Temuan sementara, keduanya telah dan menyalurkan dan menjadi penyalur perempuan-perempuan yang berlatar berbagai kalangan untuk menjual dirinya hingga bertemu dengan para pria pembeli jasa enak-enaknya kemudian mendapat imbalan sejumlah uang.

Dengan kata lain, kedua perempuan tersebut adalah mucikari sebuah praktik prostitusi ilegal.

Salah satu latar belakang kelompok perempuan yang mereka bantu bertemu dengan pria pencari jasa enak-enak adalah perempuan berlatar PRT Asing.

Kini keduanya tengah menjalani penahanan untuk pengembangan kasusnya. []

Advertisement
Advertisement