April 27, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Kenapa Sesampai di Hong Kong Banyak PMI yang Melanggar Ijin Tinggal, Mencuri, dan Overstay ?

1 min read

HONG KONG – Sudah tak terhitung lagi jumlahnya, nama-nama pekerja migran Indonesia hampir setiap hari mewarnai daftar nama-nama persidangan yang digelar di berbagai pengadilan di Hong Kong.

Meskipun tidak secara khusus menghitung jumlahnya, namun hampir setiap persidangan digelar, nama-nama PMI muncul dengan kesalahan menyalahi ijin tinggal, mencuri, dan overstay.

Memang ada beberapa kesalahan lain seperti narkoba, prostitusi dan lain sebagainya namun jumlahnya tidak sebesar jumlah menyalahi ijin tinggal.

Seperti yang digelar dalam persidangan hari ini (20/07/2021), tiga pekerja migran Indonesia dihadapkan ke persidangan dengan dakwaan menyalahi ijin tinggal, serta membuat hambatan di tempat umum hingga mengganggu hak orang lain.

PMI pertama adalah MA yang terdaftar dengan nomor kasus TMCC1245/2020 ini diadili di pengadilan Tuen Mun dengan dakwaan menyalahi ijin tinggal.

PMI kedua adalah W R yang terdaftar dengan nomor kasus STCC1749/2017 juga didakwa telah menyalahi ijin tinggal.

Sedangkan PMI ketiga adalah Y. PMI yang terdaftar dengan nomor kasus ESS34264/2019 ini didakwa telah membuat hambatan di tempat umum hingga mengganggu atau merampas hak orang lain.

Semoga ketiganya dilancarkan selama menjalani proses hukum serta mendapat keadilan yang seadil-adilnya sesuai dengan yang mereka perbuat. []

Advertisement
Advertisement