Dua PRT Asal Indonesia yang Buka Praktek Klinik Gigi, Hari Ini Mendapat Vonis Hukuman

Feature image Dua PRT Asal Indonesia yang Buka Praktek Klinik Gigi, Hari Ini Mendapat Vonis Hukuman (Foto Istimewa)
HONG KONG – Dua orang PRT asing asal Indonesia yang beberapa waktu lalu membuat heboh kalangan pembaca berita di Hong Kong karena kreatifitasnya membuka klinik gigi ilegal hari ini (13/07/2021) mendapatkan putusan pengadilan di Pengadilan Sha Tin.
Sebelumnya diberitakan ada empat PRT asing asal Indonesia yang terlibat dalam kegiatan tersebut dengan peran masing-masing.
Namun kemarin baru dua PRT asing asal Indonesia yang dalam persidangan dihadirkan dan mendapatkan vonis hukuman masing masing empat bulan dan dua bulan penjara.
Dua PMI tersebut adalah S R yang terregister dengan nomor kasus STCC1656/2021 serta D R S yang teregister dengan nomor kasus STCC1657/2021.
Dalam persidangan tersebut juga dihadirkan 4 PMI lainnya yang terkait dengan jaringan tersebut yakni K, Kr, M Y, dan D R. Keempat PMI tersebut teregister dengan nomor kasus STCC1659/2021.
4 PMI lainnya yang berkaitan dengan jaringan praktik ilegal klinik gigi masih akan menjalani sidang lanjutan.
Buka Praktik Tukang Gigi, Empat PRT Asal Indonesia Diciduk Imigrasi
Sebelumnya diberitakan, berawal dari investigasi yang dilakukan media lokal Hong Kong, terungkap adanya praktik tukang gigi ilegal yang dilakukan oleh PRT asqal Indonesia di diwilayah hukum Hong Kong.
Dari hasil investigasi tersebut terungkap dimana, bagaimana melakukan, darimana mendapatkan ilmunya hingga berapa variasi tarif yang dipasang.
Setelah investigasi tersebut mencuat ke permukaan dan menjadi topik ulasan hangat beberapa media mainstream Hong Kong, akun-akun sosial media yang menawarkan jasa-jasa tersebut seketika lenyap dan tidak bisa lagi ditemukan.
Selama beberapa hari, tim dari Imigrasi Hong Kong turut melakukan penelusuran, hingga akhirnya mereka berhasil menemukan barang bukti dan selanjutnya mereka melakukan penangkapan.
Waktu itu, Kepala bagian Investigasi, Departement Imigrasi Hong Kong, Lau Wing-kee, kepada media menyampaikan empat PRT asing tersebut ditangkap dialamat kontrak majikan masing-masing setelah mereka berhasil menelusuri jejak keempatnya.
Mereka berusia antara 31 hingga 35 tahun. Bahkan, salah satu diantara mereka ada yang telah 10 tahun lamanya bekerja di Hong Kong.
Petugas berhasil menyita barang bukti mulai dari ponsel yang digunakan untuk berkomunikasi dan promosi di sosial media, kartu nama, buku rekening, bukti sewa hotel, dan barang-barang terkait dengan peralatan praktik tukang gigi.
Keempat PRT tersebut telah melanggar pasal berlapis, dari pelanggaran ijin tinggal, hingga pelanggaran profesi kesehatan, dan pelanggaran melakukan sebuah perbuatan yang membahayakan orang lain.
Empat PMI Hong Kong Ditangkap Karena Buka Klinik Gigi Ilegal, Begini Tanggapan Kemenlu RI
Peristiwa tersebut sampai menarik perhatian Kementrian Luar Negeri Indonesia.
Kementrian Luar Negeri Republik Indonesia melalui Direktur PWNI dan BHI, Judha Nugraha, menyatakan sudah mengetahui informasi tersebut.
“Ya sudah dapat, kami sedang koordinasi dengan KJRI Hong Kong,” kata Judha. []