April 27, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Empat PMI Hong Kong Ditangkap Karena Buka Klinik Gigi Ilegal, Begini Tanggapan Kemenlu RI

1 min read

JAKARTA – Berita penangkapan empat pekerja migran Indonesia yang berprofesi sebagai pekerja rumah tangga asing di Hong Kong karena membuka dan menjalankan praktik klinik gigi ilegal bukan hanya menyedot perhatian warga Hong Kong saja.

Kali ini, pemerintah Indonesia melalui Kementrian Luar Negeri pun angkat bicara.

Mengutip pemberitaan CNN, Sabtu (17/04/2021), Kementrian Luar Negeri Republik Indonesia melalui Direktur PWNI dan BHI, Judha Nugraha, menyatakan sudah mengetahui informasi tersebut.

“Ya sudah dapat, kami sedang koordinasi dengan KJRI Hong Kong,” kata Judha.

Sebelumnya diberitakan, berangkat dari hasil investigasi media mains stream Hong Kong, praktik klinik gigi ilegal dengan gamblang diekspos ke permukaan.

Beberapa hari kemudian, Departement Imigrasi Hong Kong mengumumkan penangkapan empat PRT asing asal Indonesia yang melakukan praktik tersebut.

Buka Praktik Tukang Gigi, Empat PRT Asal Indonesia Diciduk Imigrasi

Kini keempatnya sedang dalam penahanan aparat Hong Kong untuk didalami kasusnya sebelum nantinya akan dilimpahkan ke Pengadilan.

Dalam keterangan pers yang disampaikan sumber Imigrasi Hong Kong, keempat PRT asing asal Indonesia tersebut terjerat pasal berlapis. Disamping telah menyalahgunakan visa sebagai PRT untuk melakukan aktifitas profit lainnya, Keempat PRT tersebut juga terjerat pasal profesi kesehatan dan pasal perbuatan yang membahayakan orang lain.

Keempatnya terancam hukuman denda hingga HKD 100 ribu dan penjara. []

Advertisement
Advertisement