Dugaan Pemerasan Terhadap Calon PMI di Blitar Masuk Ranah Pidana
SURABAYA – Beberapa waktu yang lalu, sempat mengemuka insiden dugaan pemerasan yang dilakukan oleh sebuah Lembaga Pelatihan Kerja luar negeri terhadap calon PMI.
Menyikapi hal tersebut, Disnaker Pemkab Blitar menilai ada unsur pidana dalam kasus dugaan pemerasan yang dialami Trioki Andrianto, calon pekerja migran Indonesia (PMI) oleh Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Itachi Gakkou. Meski demikian, kasus tersebut merupakan ranah pihak kepolisian.
Kabid Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja Disnaker Kabupaten Blitar Yopie Kharisma Sanusi menegaskan, kasus yang terjadi pada Trioki Andrianto (semula ditulis Trioko Andrianto) sebenernya bukan ranah Disnaker. Pertama, karena nama Trioki belum terdaftar di aplikasi siapkerja milik Disnaker Pemkab Blitar sebagai Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI).
“Nama Trioki belum terdaftar sebagai CPMI. Karena untuk terdaftar sebagai CPMI itu harus memenuhi beberapa persyaratan. Diantaranya Surat Izin Keluarga (SIK) yang ditanda-tangani pihak keluarga dan kades sesuai tempat tinggalnya. Dia dapat akun pribadi di aplikasi itu untuk meng-upload semua dokumentasi yang dibutuhkan apalagi untuk bekerja di Jepang ini ada beberapa syarat khusus,” kata Yopie, pada Senin (27/11/2023) kemarin.
Sesuai UU 18 tahun 2017 pasal 5 syarat menjadi PMI diantaranya, memiliki kompetensi dan dokumen pendukung. Dokumen – dokumen yang diperlukan sesuai UU 18 tahun 2017 pasal 13 yakni Surat keterangan perkawinan, Surat ijin keluarga yang diketahui oleh kepala desa. Sertifikat kompetensi kerja, Surat keterangan sehat, Paspor, Visa kerja. Termasuk Perjanjian penempatan dan Perjanjian kerja.
Selain itu, lanjut Yopie, kasus yang menimpa Trioki sudah mengandung unsur pidana. Yakni ada korban, ada intimidasi, ada sejumlah uang yang disetorkan dan LPK Itachi Gakkou yang beralamat di Selopuro belum terdaftar resmi di instansi terkait.
“Kami menilai sudah ada unsur pidana, ada korban, ada uang yang diserahkan, dan hasil koordinasi dengan bidang latpro, LPK Itachi Gakkou ini belum terdaftar. Kami sarankan korban membawa ke aparat penegak hukum,” imbuhnya.
Terkait izin LPK Itachi Gakkou yang belum terdaftar ini diakui Kabid Pelatihan Kerja, Produktifitas Naker dan Transmigrasi, Latip Usman. Pihaknya telah melakukan koordinasi dengan bidang penempatan naker yang ternyata belum masuk kriteria CPMI. Belum punya sertifikat kompetensi untuk diberangkatkan dan koordinasi dengan pihak BP2PMI dan kepolisian.
Hasil koordinasi dengan beberapa pihak itu, diperoleh informasi bahwa status korban dan keberadaan LPK tidak memenuhi untuk ditangani dinas tenaga kerja. Sehingga diarahkan ditangani APH untuk pencegahan dan perlindungan CPMI Kabupaten Blitar agar tidak ada lagi korban. Apalagi saat ini sedang marak isu Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
“Kelembagaan pelatihan kerja itu perizinan berbasis risiko, masuknya menengah tinggi. Ada dua hal yang harus dipenuhi. Yakni NIB dan sertifikat standart sebagai pengganti surat izin operasional . LPK Itachi Gakkou tidak ada kedua hal itu,” ungkap Latip.
Latip mengaku telah memberikan memberikan data terkait daftar dan legalitas seluruh LPK di Kabupaten Blitar kepada penyidik Polres Blitar. Karena informasinya , Trioki melaporkan dugaan pemerasan ini kepada Polres Blitar pada 9 Nopember 2023. Beberapa dokumen dikirimkan kepada penyidik, diantaranya daftar LPK berizin, regulasi pendirian LPK dan syarat-syarat pendirian LPK. Termasuk mekanisme penempatan CPMI mandiri ke negara tujuan.
“Polres Blitar sudah meminta bahan keterangan berupa dokumen-dokumen terkait legalitas LPJ dan daftarnya. Kami sudah kirimkan. Nanti kita tunggulah sampai dimana polisi bekerja menangani kasus ini,” pungkasnya.
Sebelumnya, warga Blitar Trioko Andrianto yang hendak memperbaiki hidup dengan menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Jepang mengaku diperas oleh Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) ilegal. LPK bernama Itachi Gakkou itu diduga memerasnya Rp 50 juta.
Pagi ini Trioki datang ke Kantor Disnaker Pemkab Blitar di Jalan Imam Bonjol didampingi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Migrant Care. Warga Dusun Tenggong, Desa Tangkil Kecamatan Wlingi itu mengadukan pemerasan yang dia alami. []
Sumber Detik Jatim