E-Paspor Sudah, Kini Indonesia Luncurkan E-Visa
JAKARTA – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah meluncurkan aplikasi visa online (e-visa) untuk warga negara asing yang ingin masuk ke Indonesia.
Mereka yang ingin mengajukan visa harus mengisi informasi pribadi dan tujuan perjalanan mereka di situs web: visa-online.imigrasi.go.id.
Jika permintaan mereka dikabulkan, mereka akan menerima surat persetujuan melalui email.
“Aplikasi e-visa ini bertujuan untuk menciptakan layanan izin masuk yang lebih cepat, lebih mudah dan lebih transparan. Ini untuk menyampaikan pesan positif kepada [negara lain] bahwa Indonesia telah melakukan reformasi birokrasi dan siap menjadi tujuan investasi asing,” kata Menkumham Yasonna Laoly dalam keterangannya, Selasa (27/10).
Dia berharap kebijakan baru tersebut akan membantu pemulihan ekonomi negara dari pandemi Covid-19 dengan menciptakan lapangan kerja melalui investasi asing dan pariwisata internasional.
Selain itu, Kemenkumham juga telah meluncurkan aplikasi Sistem Informasi Riset Hukum dan HAM (Sipkumham).
Sistem tersebut mengklaim sebagai database hukum dan hak asasi manusia pertama di negara yang menggunakan kecerdasan buatan, menggabungkan teknologi dan pembelajaran mesin dari platform media online dari sekitar 80 unit kerja di dalam kementerian.
Yasonna mengatakan aplikasi tersebut akan berfungsi sebagai database untuk membantu pejabat menangani masalah hukum dan hak asasi manusia lebih cepat.
Sebelumnya, Pemerintah Ri telah meluncurkan E-Paspor. E-paspor sendiri mulai diberlakukan oleh pemerintah Indonesia sejak tahun 2013 untuk warga negara Indonesia.[]