Edan, Suami PMI Hong Kong Asal Kanigoro Mblitar, “Nggeragas” Nyetrum Putri Kandung Hingga Hamil
BLITAR – Entah apa yang mengendap di dasar ubun-ubun YK (44), seorang pria warga Kanigoro Blitar hingga tega menyetrum paksa putri kandungnya hingga berbadan dua.
Mengutip pemberitaan iNews kemarin (29/03/2023), peristiwa ini terungkap setelah korban melapor kepada kerabat dan diteruskan kepada polisi. Dari laporan itu, polisi akhirnya menangkap pelaku.
Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, selama korban ditinggal ibunya bekerja ke Hong Kong, korban tinggal berdua dengan pelaku.
Kasat Reskrim Polres Blitar AKP Tika Pusvitasari, mengatakan, tindakan pemerkosaan itu terjadi beberapa kali hingga korban saat ini hamil enam bulan.
“Korban masih berusia 12 tahun dan itu anak kandungnya,” katanya.
Atas kasus ini, pelaku dijerat Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukum maksimal 15 tahun penjara. []