April 24, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Fedrik, Jasa Penuntut Kasus Penyiraman Novel Baswedan Meninggal Dunia Karena Corona

2 min read

JAKARTA – Belum lama ini, jagat media sosial digegerkan dengan trending nama Novel Baswedan. Rupanya hal ini dipicu lantaran datangnya kabar duka dari jaksa kasus Novel Baswedan, Fedrik Adhar.

Jaksa Fedrik Adhar dikabarkan meninggal dunia tepat pada hari peringatan HUT Republik Indonesia, pada Senin, 17 Agustus 2020. Kabar kematian Fedrik Adhar sontak menggegerkan dunia maya.

Sosok Jaksa Fedrik Adhar sendiri menjadi sorotan usai viral tagar #GakSengaja di Twitter.

Tagar tersebut menjadi viral lantaran Jaksa Fedrik Adhar menuntut pelaku penyiraman terhadap Novel Baswedan selama 1 tahun penjara, karena pelaku mengaku tidak sengaja melakukan penyiraman.

Tim Advokasi Novel Baswedan sempat mengkritik ‎Jaksa Penuntut pada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta hanya menuntut dua terdakwa penyerang Novel Baswedan satu tahun penjara.

Tuntutan jaksa penuntut umum terhadap Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis dipandang tidak tepat, tuntutan jaksa yang menggunakan Pasal 353 ayat (2) tentang penganiayaan yang menyebabkan luka berat.

Serta Pasal 55 ayat (1) tentang turut serta pelaku serta hanya membuktikan dakwaan subsider, tidak tepat.

Jaksa beralasan jika tuntutan yang diberikan pada kedua terdakwa itu tidak sesuai dengan pasal yang diterapkan, sebab menurut jaksa kedua terdakwa tidak berniat untuk melukai bagian wajah Novel Baswedan melainkan tubuhnya.

Dengan tuntutan yang dirasa sangat ringan dan tidak sesuai, membuat warganet meluapkan emosinya di media sosial. Netizen juga menganggap apa yang menjadi alasan dari kedua terdakwa itu tidak masuk diakal.

Namun kini kabar duka datang dari Jaksa Fedrik Adhar. Dikutip dari akun Instagram @manaberita yang memposting sebuah unggahan pada Senin 17 Agustus 2020.

“Jaksa Fedrik Adhar Syaripuddin, yang sempat menjadi jaksa penuntut umum kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan, meninggal dunia, Senin (17/8/2020).

Selain karena komplikasi penyakit gula, dia dikabarkan meninggal karena terpapar Covid-19.

“Benar (karena Covid-19),” kata Jaksa Agung, ST. Burhanuddin kepada wartawan, Senin sore.

Sementara itu, Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono mengatakan, Fedrik meninggal di Rumah Sakit Pondok Indah, Bintaro, Jakarta Selatan pada pukul 11.00 WIB.

Dari informasi yang dia peroleh, Fedrik meninggal akibat komplikasi penyakit gula.

“Pada hari ini Senin tanggal 17 Agustus 2020 sekitar pukul 11.00 di RS Pondok Indah Bintaro. Info sakitnya komplikasi penyakit gula,” ungkap Hari.

Fedrik dimakamkan di Kampung Istrinya di Tangerang dengan memakai prosedur Pemakaman Covid 19,” tulis akun Instagram @manaberita.

Dalam video yang diunggah akun Instagram @manaberita, Fedrik nampak terbaring lemah di ranjang rumah sakit.

“Okay pak,” ujar perekam video.

“Hai,” jawab Fedrik Adhar sambil melambaikan tangan

“Istrinya di depan,” ujar seorang wanita pada Fedrik yang terbaring lemah di ranjang rumah sakit.

“Mau salam apa pak untuk istrinya?,” tanya si perekam video.

“Eh..,” jawab Fedrik sambil tersenyum.

“Semangat ya pak ya!,” ujar perekam video tersebut.

“He`eh,” jawab Fedrik sambil melambaikan tangan dan terus tersenyum.

“Semangat!,” ujar pria di balik kamera.

 

Advertisement
Advertisement