April 25, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Fix, Langgar Prokes Corona di Hong Kong, Dendanya Naik Menjadi Setara Sebulan Gaji PMI

1 min read

HONG KONG – Setelah sempat menjadi pembicaraan hangat di berbagai kalangan terkait dengan hubungan antara efek jera denda pelanggar aturan protokol kesehatan yang diberlakukan dengan meningkatnya kasus baru pandemi gelombang keempat, akhirnya otoritas Hong Kong mengambil keputusan.

Dalam siaran pers yang diterima ApakabarOnline.com tadi malam (04/12/2020), otoritas Hong Kong menaikan denda pelanggar protokol kesehatan seperti tidak mengenakan masker, berkumpul dalam jumlah yang melebihi batas, tidak menjaga jarak dll dari HKD 2.000 menjadi HKD 5.000.

Aturan ini akan berlaku mulai Jumat, 11 Desember 2020 pekan depan.

Dengan dinaikannya denda, diharapkan akan meningkatkan kesadaran dan kedisiplinan masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan, dan pandemi gelombang keempat di Hong Kong bisa dikendalikan. []

UPDATE :

Denda Pelanggaran Prokes Naik Melebihi Pokok Gaji, Labour Departement Keluarkan Himbauan untuk Majikan dan PRT Asing

Advertisement
Advertisement