April 26, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Denda Pelanggaran Prokes Naik Melebihi Pokok Gaji, Labour Departement Keluarkan Himbauan untuk Majikan dan PRT Asing

1 min read

HONG KONG – Hong Kong Labour Departement (LD) mengeluarkan himbauan terkait dengan naiknya sangsi denda pelanggaran pengetatan sosial yang diberlakukan pemerintah Hong Kong tadi malam (04/12/2020).

Berkaitan dengan hal tersebut, LD mengingatkan kepada para majikan dan kepada para PRT asing agar mempelajari dan memahami aturan baru.

Disamping itu, himbauan untuk melakukan uji COVID-19 gratis bagi para PRT Asing, LD mengharap partisipasi majikan untuk memberikan arahan dan pemahaman.

Diberitakan sebelumnya, otoritas Hong Kong menaikan denda pelanggar protokol kesehatan seperti tidak mengenakan masker, tidak menjaga jarak, berkumpul melebihi batas maksimum yang diperbolehkan dll, dari HKD 2.000 menjadi HKD 5.000.

Fix, Langgar Prokes Corona di Hong Kong, Dendanya Naik Menjadi Setara Sebulan Gaji PMI

LD menyampaikan, kepada seluruh PRT asing yang berlibur di akhir pekan agar merencanakan liburan akhir pekannya dibawah kondisi pengetatan sosial agar tidak melanggar protokol kesehatan dan terhindar dari paparan serta denda yang besarnya melebihi pokok gaji PRT Asing.

Disamping itu, majikan tidak boleh memaksa PRT asing untuk tetap bekerja di hari liburnya.

Jika PRT asing tetap bekerja di hari liburnya, majikan harus mengganti hari libur di hari lainnya dan menyampaikan pemberitahuan minimal 48 jam sebelum hari libur.

Kepada para PRT asing yang saat ini sedang menunggu waktu masuk ke majikan baru, disamping harus mengikuti tes COVID-19 gratis, juga harus memperhatikan protokol kesehatan selama tinggal di boarding house agency yang menyalurkan. []

 

Advertisement
Advertisement