April 20, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

FN, PMI yang Terlalu Rajin Bekerja Divonis 15 Bulan Penjara

1 min read
Shatin Law Courts Building (Ilustrasi Foto Istimewa)

Shatin Law Courts Building (Ilustrasi Foto Istimewa)

HONG KONG – FN (39) seorang pemegang paperan yang berlatar belakang pekerja migran Indonesia di Hong Kong sebelumnya menjadi salah satu yang tertangkap dalam insiden operasi anti pekerja ilegal yang gencar dilakukan oleh aparat penegak hukum di Hong Kong.

FN tertangkap basah bekerja disebuah usaha pembuatan roti.

Saat petugas menyatroni tempat tersebut, FN yang sedang melakukan pekerjaan bersih-bersih tempat dan alat membuat roti tidak bisa mengelak ketika diminta untuk menunjukkan identitas.

FN pun dibawa petugas, diproses dan selanjutnya dihadapkan ke persidangan kemarin (01/09/2022).

Terdaftar dengan nomor kasus STCC1612/2022, pengadilan Shatin akhirnya memvonis FN bersalah dan memerintahkan kepada lembaga pemasyarakatan untuk memenjarakan selama 15 bulan.

Usai menjalani penjara selama 15 bulan, pengadilan memerintahkan kepada Imigrasi untuk melakukan deportasi terhadap FN. []

Advertisement
Advertisement