April 20, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Gagal Diberangkatkan ke Negara Penempatan, CPMI Asal NTB Disetrum Paksa Hingga Hamil oleh PL-nya di Penampungan

2 min read

MATARAM – Ironis, sudah jatuh tertimpa tangga, sudah gagal berangkat ke negara penempatan, remaja berusia 17 tahun harus menanggung malu lantaran hamil akibat setrum paksa atau pemerkosaan.

Peristiwa tersebut terjadi di Mataram, Nusa Tenggara Barat.

Mengutip Tribun News, korban berinisial PPD (17) merupakan warga Dusun Ombe Dese, Desa Rumak, Kecamatan Kediri, Lombok Barat NTB didatangi oleh pelaku yang berinisial LS (48) yang berprofesi sebagai PL atau sponsor pada Mei 2021 silam.

Saat itu, korban yang masih berusia 17 tahun dijanjikan akan dikirim bekerja menjadi PMI ke luar negeri. Persoalan usia, pelaku menyatakan bisa membuat kartu identitas dengan usia yang dituakan.

Tertarik dengan tawaran pelaku, korbanpun bersedia mengikuti proses sebagaimana arahan pelaku.

Namun selanjutnya, saat ktp dengan usia yang telah dituakan dimana tanggal lahir korban diubah, semula 15 Februari 2004 menjadi 15 Februari 1998 sudah jadi, paspor yang dibuat di Imigrasi Sumbawa Besar juga sudah selesai, korban bersama 5 rekannya kembali ke Mataram.

Karena rumah korban berada di Lombok Timur, sedangkan posisi kediaman PL berada di Lombok Barat yang sekaligus berfungsi sebagai rumah penampungan, akhirnya korban tidak pulang seperti 5 orang lainnya. Korban tinggal beberapa pekan di rumah PLnya. Selama berada di rumah si tekong, korban disekap.

”Korban diduga disetubuhi oleh tersangka LS. Saat ini kondisinya hamil,” ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB Kombes Pol Hari Brata.

Paspor korban PPD serta tiga orang lainnya sudah jadi dan langsung dikirim ke Jakarta guna proses pemberangkatan ke luar negeri.

Sementara tiga orang korban lainnya tidak bisa membuat paspor karena terkendala perekaman di KTP elektronik.

”Modus operandinya pelaku menampung, mengirim, memindahkan korban, dan selanjutnya merubah identitas korban mulai dari tanggal lahir hingga alamat korban,” kata Brata.

Setelah mendapat laporan kejadian tersebut, tim Polda NTB menangkap pelaku di rumahnya.

Dari hasil penggeledehan, polisi mengamankan barang bukti berupa 5 paspor dan 1 Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP).

Satu bendel dokumen korban atas nama PPD yang dipalsukan. Satu bendel dokumen korban yang asli. Kemudian 23 jenis pakaian korban yang masih tertinggal di rumah pelaku LS.

Selanjutnya 17 lembar pas photo calon PMI, 24 dokumen calon PMI yang belum melakukan pasporan.

Juga 25 KTP calon PMI, serta tiga bendel dokumen calon PMI yang sudah dilakukan pasporan.

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto menambahkan, atas perbuatannya, LS menjadi tersangka dalam kasus TPPO anak di bawah umur.

Dia terancam dijerat pasal 6, pasal 10 dan atau pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun.

“Dan pidana denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta,” katanya. []

 

Advertisement
Advertisement