Gagal Mewujudkan Cita-Cita Berwirausaha, Mantan PMI Korea Justru Berhadapan Dengan Ancaman Penjara
BOJONEGORO – Pulang dari bekerja di luar negeri menjadi PMI dengan membawa segebok tabungan hasil kerja, tentu akan membuahkan angan-angan apa saja yang akan dilakukan di kampung halaman setelah pulang. Demikian pula dengan HK (28) seorang PMI asal Kanor Bojonegoro yang pernah bekerja di Korea Selatan dan pulang ke kampung halaman pada 2021 silam.
Sebelum sampai di kampung halaman, HK sempat berkenalan dengan seorang ABG berinisial L (16 tahun) melalui sosial media.
Perkenalan merekapun semakin akrab dan intim, hingga pada Juli 2021, atau beberapa saat setelah HK sampai di Kampung Halaman, HK menemui L dan mengajaknya jalan-jalan sebagai pasangan kekasih.
Saat itu, kencan pertama mereka diwarnai dengan hubungan intim yang membuat HK ketagihan.
Kemudian, berlanjut pada Agustus 2021, HK kembali mengajak L untuk kencan dan melakukan hubungan intim seperti kencan pertama mereka sebelumnya.
Tak lama kemudian L mengaku tidak kedatangan tamu bulanan dan menceritakan yang terjadi kepada HK.
Namun HL dengan santai menjawab bahwa tidak datangnya tamu bulanan belum tentu karena perbuatannya, sebab saat pertama melakukan hubungan intim, HK mendapati L dalam kondisi moblong-moblong alias sudah tidak perawan lagi.
Mendengar hal tersebut, L sangat kecewa dan mengadukan ke orang tuanya. Hingga kemudian, orang tua L mendatangi HK dan meminta pertanggung jawaban atas perbuatannya.
Didepan kedua orang tua L, HK menyanggupi akan menikahi L, namun dia mengatakan akan menyelesaikan urusan dia dulu seminggu dua minggu terkait dengan kesebukan HK merintis usaha peternakan dan pengolahan kayu yang akan dia bangun.
Kesabaran L dan kedua orang tuanya berujung dengan laporan Polisi pada awal Juni 2022, setelah sampai dengan Mei 2022, bayi yang dikandung L lahir, HK tak kunjung menikahi L.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolres Bojonegoro AKBP Muhammad.
“Satreskrim berhasil mengamankan satu pelaku persetubuhan anak dibawah umur,” Ujar AKBP Muhammad pada Selasa (14/06/2022) kemarin.
“Pelaku bersedia untuk menikahi, namun sampai anaknya lahir pada bulan Mei 2022 pelaku tidak menikahi korban. Atas kejadian tersebut pelapor melaporkan ke Polres Bojonegoro dan berhasil mengamankan pelaku,” lanjut Kapolres Bojonegoro.
Atas perbuatannya, pelaku disangka pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak menjadi Undang- Undang.
“Pelaku kita jerat dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Kapolres Bojonegoro AKBP Muhammad.
Jika begini adanya, niat HK untuk membangun wirausaha dengan modal hasil kerja selama menjadi PMI di Korea harus tertunda dahulu sampai dengan dirinya bebas dan keluar dari penjara. []