Gaji PMI Hong Kong Per Hari Ini Naik 2,5%

Foto | Istimewa
HONG KONG – Otoritas Hong Kong melalui Labour Departement hari ini (28/09/2018) mengumumkan kenaikan minimum wage prt asing di Hong kong sebesar 2,5 %. dari yang sebelumnya HKD 4.410 menjadi HKD 4.520. Sedangkan uang makan, juga mengalami kenaikan sebesar 2,1% dari sebelumnya HKD 1.035 menjadi HKD 1.075.
Ketentuan kenaikan ini berlaku mulai besok (28/09/2018) bagi yang menandatangani kontrak kerja baru. Sedangkan kontrak kerja lama masih berlaku aturan gaji yang lama.
Di Majikan Kelas Tertentu, Gaji PMI Hong Kong Sudah Mencapai HKD 8.500
Beberapa waktu yang lalu, aktifis orgnisasi pekerja migran di Hong kong dari berbagai negara mendesak otoritas Hong Kong untuk menaikkan upah minimum PRT asing sebesar HKD 5.500 dan tunjangan uang makan sebesar HKD. 2.500. Tuntutan tersebut bukan tanpa alasan. Mahalnya harga kebutuhan, baik di negara asal, maupun di Hong Kong membuat upah minimum yang lama tak lagi bisa mengimbangi.
Dengan Upaya Wamenlu, Gaji PMI Hong Kong Akan Naik Hingga HKD 8 Ribu
Beberapa waktu kemudian, secara kenegaraan, Wakil Menteri Luar Negeri Indonesia (wamenlu) A.M. Fachir, ramai diberitakan media nasional, telah melakukan upaya menaikkan gaji PMI dengan melobi otoritas Hong Kong. Tidak ada kejelasan berapa nilai yang disodorkan oleh Wamenlu ke otoritas Hong Kong. [Asa]