Gegar Suami Malas Bekerja, Ribuan Perempuan di Ponorogo Menjadi Janda Baru
PONOROGO – Kaum janda di Kabupaten Ponorogo kembali bertambah. Ini setelah selama tahun 2022, ribuan perkara perceraian terjadi di wilayah ini.
Dari data di PA (Pengadilan Agama ) Kabupaten Ponorogo, selama periode Januari-Desember tahun 2022 sedikitnya ada 1.850 perkara perceraian yang diputus pengadilan, dengan rincian 1. 358 perkara cerai gugat, dan 492 perkara cerai talak. Angka ini sendiri dibanding perkara perceraian tahun 2021 lalu cenderung menurun. Dimana saat itu terjadi 1.919 perkara perceraian yang diputus pengadilan, dengan rincian 1.389 perkara cerai gugat, dan 530 perkara cerai talak.
” Untuk tahun 2022 terjadi penurunan 62 perkara perceraian daripada tahun 2021. Mayoritas cerai gugat dimana yang mengajukan gugat cerai adalah wanita,” ujar Humas PA Ponorogo, Ruhana Faried, dinukil dari Realita, Kamis (12/01/2023).
Ruhana mengungkapkan, faktor ekonomi masih menjadi pemicu utama angka perkara perceraian di kabupaten Ponorogo. Sementara terkait usia wanita yang paling banyak mengajukan cerai adalah 25 hingga 26 tahun.
” Jadi karena suami tidak mau bekerja, atau karena suami bekerja tapi tidak menafkahi,” ungkapnya.
Lebih jauh, Ruhana menambahkan terkait profesi wanita yang mengajukan gugatan cerai di PA selain pekerja migran Indonesia (PMI) yang berada di luar negeri, juga mereka yang berkerja di dalam negeri.
” Tidak selalu TKW, tapi juga ada yang dari sini juga,” pungkasnya. []